AXIALNEWS.id [dibaca: eksil nius] — Langkat | Etika komunikasi (communication ethics) menjadi materi penting dalam pelatihan pratugas Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kabupaten Langkat.
Disampaikan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kemendesa, Mayjen Simanungkalit saat memberikan materi pada Pelatihan Pratugas PD dan PLD Kabupaten Langkat, di Stabat, Rabu (26/1/2022).
Menurut Mayjen etika komunikasi adalah tanggung jawab etis dalam berkomunikasi, baik yang dilakukan secara langsung atau lewat teknologi komunikasi.
Etika komunikasi pun menjadi modal penting bagi PD dan PLD dalam membangun landasan moral antar manusia.
Misalnya berkomunikasi dengan Kepala Desa, perangkat desa dan masyarakat desa menggunakan bahasa yang baik, berperilaku sopan saat berbicara, dan sebagainya.
“Sukses tidaknya PD dan PLD dalam mendampingi desa dan masyarakat desa, banyak dipengaruhi bagaimana yang bersangkutan memiliki etika komunikasi”, kata Simanungkalit.
Karenanya, Mayjen Simanungkalit mengajak PD dan PLD yang baru bertugas selalu menjalankan etika komunikasi. Jangan arogan, merasa hebat dan mau menang sendiri.
Dirinya yakin dengan etika komunikasi, PD dan PLD akan lebih mudah dalam menjalankan tugas- tugas pendampingan desa dan masyarakat desa.
“Jika PD dan PLD memiliki etika komunikasi, maka bahasa yang disampaikan di desa lebih mudah dimengerti kedua belah pihak,” jelasnya.

Sembari menegaskan tugas utama PD dan PLD tidak lepas dari komunikasi, maka penggunaan bahasa, baik komunikasi lisan maupun tertulis hingga cara berperilaku menjadi sangat penting diperhatikan.
Pelatihan Pratugas PD dan PLD di Kabupaten Langkat ini dilaksanakan dengan sistem In Service Training (IST) dan On the Job Training (OJT).
Peserta pelatihan pratugas tersebut adalah PD yang baru promosi dari PLD sebanyak satu orang dan PLD yang baru ditugaskan Kabupaten Langkat tahun 2022 sebanyak dua orang.
Pelatihan pratugas ini dilakukan untuk kesamaan konsep dan visi serta misi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Tentu dalam kerangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan produk hukum turunannya.
Pelatihan ini melibatkan seluruh TAPM Langkat sebagai pelatih. Antara lain Evi Mahyuni Harahap, Budi Hartono dan Dian Taufik Ramadhan.

Tujuan pelatihan pratugas antara lain agar PD dan PLD yang baru bertugas mampu melakukan pendampingan secara baik sesuai konsep, prinsip dan metode pendampingan pemberdayaan masyarakat desa.
Pelatihan akan berlangsung pada hari jam kerja dan akan berakhir 30 Januari 2022.
Selain Etika Komunikasi, materi pelatihan antara lain penegasan tentang tugas PD dan PLD.
Pengantar tentang desa dan visi UU Desa, pengembangan ekonomi desa, Sistem Informasi Desa untuk Pembangunan Desa.
Strategi Fasilitasi Penyusunan Peraturan di Desa. Juga materi tentang kebijakan SDGs Desa dan lainnya .(*)