AXIALNEWS.id | Farmasi halal kini semakin penting di tengah kehidupan modern. Bagi umat Muslim, menjaga kesehatan bukan hanya soal fisik, tetapi juga soal menjaga kesucian prinsip syariah.
Halal dalam dunia farmasi tidak sekadar berarti obat atau vaksin bebas dari bahan haram. Lebih dari itu, halal mencakup seluruh proses mulai dari produksi, distribusi, hingga penggunaannya agar tetap sesuai dengan nilai Islam.
Dengan kata lain, farmasi halal adalah jembatan antara ilmu kesehatan dan fiqh Islam. Tujuannya jelas: melindungi jiwa manusia (ḥifẓ al-nafs), yang merupakan salah satu tujuan utama syariat (maqāṣid al-sharī‘ah). Jadi, setiap langkah dalam farmasi halal bukan hanya soal teknis, tetapi juga ibadah, usaha menjaga amanah tubuh yang diberikan Allah.
Dalam fiqh Islam, pembahasan tentang farmasi halal bisa dilihat dari beberapa sisi penting:
Salah satu isu yang sering menimbulkan perdebatan adalah penggunaan vaksin yang mengandung gelatin dari babi sebagai stabilizer. Secara hukum asal, gelatin babi memang haram. Namun, vaksin ini memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah penyakit menular berbahaya.
Dalam fiqh, para ulama berbeda pendapat mengenai apakah proses istihalah (transformasi zat) dapat menjadikan gelatin tersebut suci atau tetap haram. Sebagian berpendapat bahwa jika zat haram mengalami perubahan substansi total, maka statusnya bisa berubah menjadi halal. Sementara itu, ada juga ulama yang tetap menganggapnya haram.
Untuk menyikapi hal ini, fiqh memberikan pendekatan yang cukup jelas: jika tersedia vaksin halal, maka umat Islam wajib memilih yang halal. Namun, jika tidak ada alternatif halal, penggunaan vaksin yang mengandung unsur haram diperbolehkan dengan dasar darurat.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan beberapa lembaga fiqh internasional juga menegaskan bahwa penggunaan vaksin tersebut sah dalam kondisi darurat, demi menjaga jiwa manusia sebagai amanah yang harus dilindungi.
Konsep farmasi halal bukan hanya wacana akademik, tetapi memiliki dampak nyata bagi banyak pihak dalam kehidupan sehari-hari.
Bagi industri farmasi, tuntutannya jelas: mereka perlu melakukan riset dan produksi obat serta vaksin berbasis bahan halal. Ini bukan sekadar memenuhi kebutuhan umat Muslim, tetapi juga membuka peluang besar di pasar global.
Dengan semakin banyak masyarakat yang peduli pada aspek halal, industri yang mampu menghadirkan produk halal akan memiliki daya saing lebih tinggi sekaligus membangun kepercayaan konsumen.
Bagi tenaga kesehatan Muslim, pemahaman tentang fiqh farmasi menjadi sangat penting. Dokter, apoteker, maupun perawat harus mampu menjelaskan kepada pasien tentang kondisi darurat atau kebutuhan mendesak yang mungkin mengharuskan penggunaan obat dengan unsur haram.
Edukasi ini membantu pasien merasa tenang, karena mereka tahu bahwa pengobatan yang dijalani tetap sesuai dengan prinsip syariah.
Sementara itu, bagi masyarakat Muslim, kesadaran akan farmasi halal perlu terus ditingkatkan. Menjaga kesehatan bukan hanya urusan medis, tetapi juga bagian dari ibadah. Memilih produk halal berarti bukan sekadar mengikuti aturan, melainkan bentuk nyata ketaatan kepada Allah.
Dengan begitu, setiap langkah menjaga tubuhmulai dari mengonsumsi obat hingga menerima vaksin menjadi bagian dari usaha spiritual untuk merawat amanah yang telah diberikan.
Farmasi halal bukan sekadar label yang ditempelkan pada obat atau vaksin, melainkan sebuah konsep yang menyatukan ilmu kesehatan dengan hukum Islam.
Di dalamnya, fiqh berperan penting melalui kaidah darurat, kebutuhan, dan tujuan syariah (maqāṣid al-sharī‘ah) sebagai landasan dalam menentukan kehalalan suatu produk.
Studi kasus vaksin menjadi contoh nyata bagaimana fiqh mampu memberikan solusi praktis bagi umat Islam dalam menghadapi tantangan modern.
Dengan pendekatan ini, farmasi halal hadir sebagai jalan tengah: menjaga kesehatan masyarakat sekaligus menegakkan prinsip syariah, sehingga setiap ikhtiar medis tetap bernilai ibadah dan sesuai dengan amanah Allah.(*)
Penulis: Ahmad Zahid As’ad, Mahasiswa Universitas Tazkia.