AXIALNEWS.id | Seorang teman, sebut saja Budi, beberapa waktu lalu dengan antusias menunjukkan aplikasi fintech syariah di ponselnya. Ia baru saja mendapat pembiayaan untuk modal usaha warung kopinya.
Prosesnya kilat, tanpa agunan, dan cair dalam hitungan jam. “Keren, kan? Syariah lagi,” katanya bangga. Namun, seminggu kemudian ia datang lagi dengan wajah bingung. “Ini cicilannya kok beda-beda, ya? Katanya bagi hasil, tapi skemanya mirip jual beli. Aku harus gimana?”
Kisah Budi ini adalah potret kecil dari sebuah fenomena besar di Indonesia. Di satu sisi, kita patut berbangga dengan melesatnya fintech syariah sebagai mesin baru inklusi keuangan. Namun di sisi lain, ada sebuah jurang menganga antara kecepatan adopsi teknologi dengan kedalaman pemahaman penggunanya.
Inilah dua tantangan besar yang mengintai di balik euforia ekonomi syariah digital: regulasi yang seringkali tertinggal dan literasi umat yang, terus terang, masih dangkal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah bekerja keras, mengeluarkan berbagai peraturan untuk menjadi wasit di industri ini. Namun, inovasi digital memang selalu selangkah lebih cepat. Dilema yang dihadapi OJK ibarat “menjahit baju sambil berlari” harus menciptakan aturan yang aman tanpa mencekik inovasi yang sedang tumbuh.
Jika pengawasan ini lengah, risiko terbesarnya sangat mengerikan: munculnya “pinjol ilegal berpeci”.
Platform-platform nakal ini bisa saja memakai label “syariah” untuk menarik simpati publik, padahal praktiknya tak lebih dari lintah darat digital yang menjerat dengan skema tak transparan. Satu saja kasus besar meledak, kepercayaan publik terhadap seluruh ekosistem fintech syariah bisa runtuh seketika.
Kisah Budi tadi adalah cerminan dari tantangan kedua yang mungkin lebih pelik: literasi. Kita mungkin sudah sangat mahir secara digital, tapi belum tentu fasih secara finansial syariah. Pertanyaannya sederhana saja:
Tanpa pemahaman ini, kita sebagai pengguna menjadi pihak yang lemah. Kita menyerahkan kepercayaan kita sepenuhnya pada aplikasi, tanpa bekal pengetahuan yang cukup untuk melindungi diri sendiri. Padahal, esensi dari akad syariah adalah keridhaan dan transparansi yang lahir dari pemahaman kedua belah pihak.
Lalu, siapa yang bertanggung jawab? Jawabannya bukan satu pihak, melainkan sebuah “segitiga emas”: regulator, platform, dan kita sebagai pengguna.
OJK harus terus menjadi wasit sekaligus mentor. Platform fintech syariah punya tugas suci untuk mengedukasi penggunanya, bukan hanya mengejar target penyaluran dana. Fitur penjelasan akad yang sederhana dan interaktif di dalam aplikasi seharusnya menjadi standar wajib.
Namun, pada akhirnya, bola ada di tangan kita. Kita tidak bisa selamanya menjadi konsumen pasif. Rasa ingin tahu, kemauan untuk belajar, dan sikap kritis adalah kunci. Teknologi hanyalah alat.
Ekosistem fintech syariah yang sehat, adil, dan membawa berkah hanya bisa terwujud jika penggunanya juga cerdas dan kritis. Pertanyaannya, sudahkah kita menjadi pengguna yang seperti itu?
Penulis : Farkhan Maulana, Mahasiswa Jurusan Manajemen Bisnis Syariah, Institut Agama Islam Tazkia, Bogor.