FK3I Sumut: Tolak CPU PT Serdang Hulu, Ini Alasannya

Koordinator Bidang Hukum FK3I Sumut, Harianto Ginting. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Sumatera Utara minta pasar minyak sawit menolak CPU dari PT Serdang Hulu.

Alasannya, diduga PT Serdang Hulu menguasai lahan dalam kawasan hutan tanpa izin di wilayah Kabupaten Deliserdang seluas 826 Ha.

Dikatakan Koordinator Bidang Hukum FK3I Sumut, Harianto Ginting, Sabtu (20/7/24).

Lokasi itu, terang Harianto, merupakan Taman Hutan Raya (Tahura) dan tidak jauh dari Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Juga diduga ada sebagian lahan yang dikuasai PT Serdang Hulu, kepemilikannya tumpang tindih dengan SK Perhutanan Sosial yang dikelola Kelompok Tani Hutan (KTH) Pulu Dagang dengan luas lahan 444 Ha.

Menurut Harianto lahan HGU milik perusahaan penghasil CPO (PT Serdang Hulu) itu, luasnya 1.032 Ha hanya berada di Kabupaten Langkat.

Baca Juga  Hari Selasa ASN Pemko Medan Pakai Busana Kasual Produk UMKM

Tepatnya di Desa Tanjung Gunung Kecamatan Sei Bingai. Lokasinya berbatasan langsung dengan Kabupaten Deliserdang.

Hal itu berdasarkan lampiran SK Menteri KLHK No.1345/2022.

Dugaan penguasaan lahan hutan tersebut, tegas Harianto, adalah deforestasi yang sudah terjadi lama dan tidak ada penindakan.

Isu deforestasi yang terjadi ini menjadi bukti kegagalan penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Sumut.

Baca Juga  Optimalisasi Pajak & Retribusi Daerah,Pemprov Sumut Usulkan Ranperda ke DPRD

“Hal ini kami duga karena banyak oknum bermain mata bahkan terima setoran sehingga deforestasi semakin parah,” cetusnya.

Paling menyedihkan, lanjut Harianto, terjadinya dugaan pelanggaran HAM yang dialami masyarakat marjinal disekitar kawasan, mereka menjadi korban karena ingin melindungi keberlangsungan hutan.

FK3I Sumut pun meminta pihak terkait seperti BPN, Polri, KLHK, Dirjen Pajak, Ombusdman RI, Komnas HAM RI untuk melakukan penindakan.

“Terkhusus Kementrian Perdagangan untuk menolak CPO (PT Serdang Hulu) dari hasil (dugaan) deforestasi tersebut,” tandasnya.

Baca Juga  Pimpinan Bangsa Diharapkan Jadi Contoh Aktualisasi Nilai Pancasila

Sembari menyampaikan Uni Eropa (UE) resmi memberlakukan Undang-Undang Anti-Deforestasi atau EU Deforestation Regulation per 16 Mei 2023.

Regulasi ini, terang Harianto, bertujuan memastikan produk yang masuk pasar Uni Eropa berasal dari sumber yang legal dan tidak menyebabkan deforestasi.

Deforestasi merupakan peristiwa pengubahan fungsi area/kawasan hutan dengan penebangan hingga menjadi bukan lahan hutan (penggundulan) secara permanen untuk aktivitas manusia.(*)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Eddy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us