Gas LPG 3 Kg untuk Masyarakat Miskin, Pemko Binjai Sidak Restoran

Berlangsungnya sidak ke dua restoran yang ada di Kecamatan Binjai Barat. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Aturannya tabung gas LPG berat 3 kilogram (Kg) hanya boleh digunakan bagi masyarakat miskin.

Atas dasar itu, digelarnya rapat koordinasi oleh Pemko Binjai guna membahas pengawasan dan pemantauan pendistribusian bahan bakar LPG di Kota Binjai.

Rapat ini dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Binjai, Joko Waskitono bertempat di Ruang Rapat III Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Binjai, Kamis (27/7/2023). Dihadiri Kabag Perekonomian Setdako Binjai serta stakeholder terkait.

Usai membahasa pengawasan pendistribusian gas 3 Kg yang diperuntukkan hanya untuk masyarakat miskin. Giat dilanjutkan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua restoran yang ada di Kecamatan Binjai Barat.

Baca Juga  Kelompok Tani Hutan KPLS, Tanam Pinang di Lahan 150 Ha
Baca Juga  Bansos PKH Dikeluhkan Warga Hinai Tidak Tepat Sasaran, Begini Tanggapan Fatimah

Sidak ini dilakukan guna melihat jenis gas yang digunakan oleh restoran tersebut, apakah sudah sesuai aturan atau terdapat penggunaan gas tabung 3 Kg.

Dalam sidak ditemukan bahwa dua restoran yang menjadi objek inspeksi sudah menggunakan gas dengan ukuran yang semestinya untuk usahanya, tidak ditemukan penggunaan gas 3 Kg di kedua restoran tersebut.(*)
Reporter: M Surbakti
Editor: R Hamdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us