AXIALNEWS.id | Di era digital saat ini, teknologi telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk dunia keuangan.
Salah satu inovasi paling menarik adalah munculnya fintech gabungan antara keuangan (finance) dan teknologi (technology) yang menghadirkan cara baru dalam mengelola, menyalurkan, dan mengakses dana.
Fintech tidak hanya memudahkan transaksi tetapi juga membuka peluang besar bagi masyarakat untuk berinvestasi secara mudah efisie dan inklusif.
Salah satu model fintech yang berkembang pesat adalah crowdfunding. Konsep ini memungkinkan individu, badan usaha, maupun lembaga sosial untuk mendapatkan pendanaan dari banyak investor melalui platform digital.
Para investor dapat memilih proyek yang mereka anggap potensial, baik itu untuk bisnis, sosial, maupun kemanusiaan. Sistem ini menciptakan ekosistem investasi yang kolaboratif di mana masyarakat tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga bagian dari pembangunan ekonomi.
Dalam konteks ekonomi Islam crowdfunding dapat dikembangkan menjadi crowdfunding syariah sebuah sistem pendanaan yang berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, dan bebas riba.
Melalui akad seperti mudharabah, musyarakah, atau qardhul hasan, crowdfunding syariah menjadi instrumen investasi yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga memberi nilai keberkahan.
Konsep ini sangat relevan di Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, di mana minat terhadap investasi halal dan etis terus meningkat.
Beberapa contoh platform yang sukses menerapkan model ini di Indonesia antara lain Kitabisa.com, Akseleran, dan GandengTangan Kitabisa dikenal sebagai platform donasi dan kemanusiaan berbasis crowdfunding yang membantu masyarakat dalam hal pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.
Sementara itu, Akseleran dan GandengTanga menjadi contoh bagaimana teknologi bisa menghubungkan pelaku UMKM dengan para investor secara langsung, menciptakan akses keuangan yang lebih inklusif dan transparan.
Sehingga crowdfunding syariah berpotensi menjadi instrumen investasi masa depan. Tidak hanya membuka peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi, tetapi juga menghadirkan solusi pembiayaan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Dengan dukungan regulasi dari OJK dan literasi keuangan syariah yang semakin meningkat, sistem ini bisa menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi umat yang berkeadilan, berkelanjutan, dan penuh keberkahan.(*)
Penulis : Rayhan Wardhana, Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah, Universitas Tazkia Bogor.