AXIALNEWS.id | Warga Negara di Persimpangan Digital: Konsep warga negara, sebagaimana didefinisikan sebagai individu dengan status hukum yang memiliki hak dan kewajiban timbal balik terhadap negara kini menghadapi medan pertempuran baru: dunia digital.
Transformasi ini mengubah cara masyarakat berinteraksi, berpolitik, dan berpendapat, namun juga menciptakan tantangan etika dan hukum yang kompleks.
Di satu sisi, internet menjamin Hak Konstitusional setiap warga negara, khususnya hak untuk berpendapat dan berekspresi (Pasal 28E UUD 1945).
Di sisi lain, muncul Kewajiban Baru yang harus dipenuhi untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati hak asasi manusia (HAM) orang lain (Pasal 28J UUD 1945), khususnya dalam konteks penyebaran informasi palsu (hoax) dan ujaran kebencian. Inilah dilema signifikan yang dihadapi Indonesia saat ini.
Globalisasi dan digitalisasi telah membuka peluang besar bagi warga negara untuk berpartisipasi dan memperoleh pengetahuan tanpa batas.
Hak-hak warga negara, seperti yang tercantum dalam UUD 1945, kini dimanifestasikan dalam bentuk Hak-hak Digital, yang menuntut perlindungan dan pemenuhan di dunia maya:
Namun, pelaksanaan hak-hak ini sering kali terbentur oleh realitas bahwa infrastruktur digital dan kesadaran hukum masyarakat masih timpang.
Pelambatan akses internet di daerah konflik atau serangan digital terhadap aktivis menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak digital belum merata dan masih rentan terhadap intervensi politik.
Tantangan terbesar muncul pada sisi kewajiban. Warga negara tidak hanya wajib menaati hukum di dunia nyata, tetapi juga di ruang siber.
Inilah yang melahirkan konsep Kewarganegaraan Digital (Digital Citizenship), yaitu suatu cara untuk menciptakan warga negara yang cerdas dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi digital.
Meskipun UUD 1945 Pasal 28J ayat (2) telah menegaskan bahwa kebebasan harus tunduk pada pembatasan oleh undang-undang, implementasinya dalam bentuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sering kali menimbulkan konflik:
Studi menunjukkan bahwa penerapan UU ITE seringkali disalahgunakan untuk mengkriminalisasi individu atau kelompok yang menyampaikan kritik yang sah terhadap pemerintah atau tokoh publik, alih-alih hanya melindungi korban pencemaran nama baik. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan mengancam kebebasan sipil.
Data menunjukkan bahwa adab digital Indonesia masih rendah, menyoroti urgensi bagi generasi muda untuk melawan hoax dan ujaran kebencian.
Kegagalan dalam memenuhi kewajiban etika digital ini tidak hanya merugikan orang lain secara non-materiil, tetapi juga berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi pidana berat.
Transformasi hak dan kewajiban warga negara di era digital merupakan proses yang dinamis dan terus berkembang. Untuk mencapai keseimbangan antara kebebasan berpendapat (Hak) dan ketaatan pada hukum (Kewajiban) di ruang siber, diperlukan tiga langkah fundamental yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila:
Melalui harmonisasi ini, Indonesia dapat memastikan bahwa dunia digital menjadi ruang yang aman, bermanfaat, dan berkeadilan bagi semua warga negara.
Daftar Referensi Jurnal Ilmiah Terkait
Penulis : Abshor Aufar Muhamad, Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah, Universitas Tazkia Bogor.