Hak dan Kewajiban Warga Negara Di Era Digital: Dilema Kebebasan dan Batasan di Ruang Siber

Abshor Aufar Muhamad, Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah, Universitas Tazkia Bogor.
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Warga Negara di Persimpangan Digital: Konsep warga negara, sebagaimana didefinisikan sebagai individu dengan status hukum yang memiliki hak dan kewajiban timbal balik terhadap negara kini menghadapi medan pertempuran baru: dunia digital.

Transformasi ini mengubah cara masyarakat berinteraksi, berpolitik, dan berpendapat, namun juga menciptakan tantangan etika dan hukum yang kompleks.

Di satu sisi, internet menjamin Hak Konstitusional setiap warga negara, khususnya hak untuk berpendapat dan berekspresi (Pasal 28E UUD 1945).

Di sisi lain, muncul Kewajiban Baru yang harus dipenuhi untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati hak asasi manusia (HAM) orang lain (Pasal 28J UUD 1945), khususnya dalam konteks penyebaran informasi palsu (hoax) dan ujaran kebencian. Inilah dilema signifikan yang dihadapi Indonesia saat ini.

Transformasi Hak: Dari Mimbar Bebas ke Ruang Siber

Globalisasi dan digitalisasi telah membuka peluang besar bagi warga negara untuk berpartisipasi dan memperoleh pengetahuan tanpa batas.

Hak-hak warga negara, seperti yang tercantum dalam UUD 1945, kini dimanifestasikan dalam bentuk Hak-hak Digital, yang menuntut perlindungan dan pemenuhan di dunia maya:

  1. Hak Kebebasan Berekspresi: Jaminan konstitusional setiap orang untuk berpendapat dan mencari informasi (Pasal 28E) kini diimplementasikan melalui media sosial, blog, dan forum daring.
  2. Hak atas Informasi: Kemudahan akses terhadap data dan berita, yang menjadi esensi negara demokratis.
  3. Hak atas Perlindungan Data Pribadi: Perlindungan terhadap data biometrik, kesehatan, dan data pribadi lainnya, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Baca Juga  Kukuhkan Volunteer PON XXI, Agus Fatoni Optimis Pecahkan Rekor MURI

Namun, pelaksanaan hak-hak ini sering kali terbentur oleh realitas bahwa infrastruktur digital dan kesadaran hukum masyarakat masih timpang.

Pelambatan akses internet di daerah konflik atau serangan digital terhadap aktivis menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak digital belum merata dan masih rentan terhadap intervensi politik.

Kewajiban Baru dan Jerat Pasal Karet

Tantangan terbesar muncul pada sisi kewajiban. Warga negara tidak hanya wajib menaati hukum di dunia nyata, tetapi juga di ruang siber.

Inilah yang melahirkan konsep Kewarganegaraan Digital (Digital Citizenship), yaitu suatu cara untuk menciptakan warga negara yang cerdas dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi digital.

Meskipun UUD 1945 Pasal 28J ayat (2) telah menegaskan bahwa kebebasan harus tunduk pada pembatasan oleh undang-undang, implementasinya dalam bentuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sering kali menimbulkan konflik:

  1. Dilema “Pasal Karet”
    Pasal-pasal dalam UU ITE, khususnya yang berkaitan dengan penghinaan, pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3), dan ujaran kebencian (Pasal 28 ayat 2), sering disebut sebagai “pasal karet” karena tafsirnya yang luas dan subjektif.
Baca Juga  Parenting Era Digital: Cara Bijak Mengatasi Screen Time untuk Anak

Studi menunjukkan bahwa penerapan UU ITE seringkali disalahgunakan untuk mengkriminalisasi individu atau kelompok yang menyampaikan kritik yang sah terhadap pemerintah atau tokoh publik, alih-alih hanya melindungi korban pencemaran nama baik. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan mengancam kebebasan sipil.

  1. Tantangan Etika Digital
    Kewajiban utama warga negara di ruang siber adalah bertanggung jawab atas konten yang disebarkan. Kewajiban ini mencakup:
  • Tidak menyebarkan berita palsu (hoax) yang dapat menimbulkan kepanikan atau keresahan masyarakat.
  • Tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian atau diskriminasi SARA.
  • Tidak melakukan penghakiman sepihak (unilateral judgment) melalui media sosial, yang berpotensi memecah persatuan dan melanggar hak asasi orang lain.

Data menunjukkan bahwa adab digital Indonesia masih rendah, menyoroti urgensi bagi generasi muda untuk melawan hoax dan ujaran kebencian.

Kegagalan dalam memenuhi kewajiban etika digital ini tidak hanya merugikan orang lain secara non-materiil, tetapi juga berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi pidana berat.

Harmonisasi Hak dan Kewajiban Digital

Transformasi hak dan kewajiban warga negara di era digital merupakan proses yang dinamis dan terus berkembang. Untuk mencapai keseimbangan antara kebebasan berpendapat (Hak) dan ketaatan pada hukum (Kewajiban) di ruang siber, diperlukan tiga langkah fundamental yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila:

  1. Revisi Hukum yang Proposional: Pemerintah harus terus mengkaji ulang pasal-pasal dalam UU ITE yang bersifat multitafsir untuk memastikan bahwa pembatasan kebebasan berpendapat dilakukan secara proporsional dan memenuhi syarat-syarat HAM internasional.
  2. Peningkatan Literasi Digital: Penanaman konsep Kewarganegaraan Digital harus diintegrasikan dalam pendidikan untuk meningkatkan kemampuan berpikir kritis dan literasi digital, sehingga warga negara mampu menyaring informasi dan menggunakan teknologi secara bijak.
  3. Kesadaran Kolektif dan Tanggung Jawab: Setiap warga negara harus memiliki kesadaran bahwa kebebasan tidaklah absolut. Kebebasan berpendapat harus dilakukan dalam koridor hukum yang jelas dan tidak melanggar hak serta martabat orang lain.
Baca Juga  Masa FBI Minta Polda Sumut Tangkap Bandar Judi di Pasar 7 Labuhan Deli

Melalui harmonisasi ini, Indonesia dapat memastikan bahwa dunia digital menjadi ruang yang aman, bermanfaat, dan berkeadilan bagi semua warga negara.

Daftar Referensi Jurnal Ilmiah Terkait

  • Transformasi Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia di Era Globalisasi (Jurnal Media Akademik, 2025)
  • Tantangan Implementasi Regulasi Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia di Era Globalisasi (Jurnal UNS, 2023)
  • Kewarganegaraan Digital Pada Era Globalisasi Di Indonesia (Jurnal IURIS STUDIA, 2023)
  • Penghakiman Sepihak Melalui Media Sosial dalam Persepsi Kebinekaan dan Hak Asasi Manusia (Majalah Hukum Nasional, 2021)
  • Penerapan UU ITE dalam Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat di Masyarakat (JDIH Kota Probolinggo, 2025)

Penulis : Abshor Aufar Muhamad, Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah, Universitas Tazkia Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us