AXIALNEWS.id | Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengungkapkan sopir dari truk tronton Mitsubishi Fuso BK 9957 CE positif narkoba.
Saat ini Direktorat Lalulintas Polda Sumut masih terus melakukan penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang merenggut enam (6) nyawa dan empat orang lainnya terluka ringan.
Kecelakaan maut terjadi pada Rabu (24/1/2024), sekira pukul 13.30 WIB, di Jalan Umum KM 24-25 menuju Pematangraya, Kabupaten Simalungun.
“Dalam peristiwa itu sopir truk tronton Mitsubishi Fuso BK 9957 CE yang dikemudikan Dedi Setiadi telah ditetapkan tersangka,” kata Kapolda Sumut, Jumat (26/1/24).
Ia mengungkapkan, Direktorat Lalulintas Polda Sumut sudah mendata kembali fakta-fakta atas musibah kecelakaan lalulintas itu.
Awalnya, peristiwa kecelakaan karena rem blong dari truk yang menabrak beberapa kendaraan.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap sopir truk ternyata positif mengonsumsi narkoba saat berkendara. Untuk itu kasus ini pun masih terus didalami,” ungkapnya.
Agung menegaskan, Polda Sumut juga akan meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan angkutan yang mempekerjakan sopir truk sebagai bentuk penegakan hukum.
“Kita akan menegakan hukum secara teliti dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Seperti bagaimana pengeremannya kemudian teknis lainnya sehingga peristiwa kecelakaan itu dapat diungkap apa permasalahannya dan bisa dicegah di masa yang akan datang,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pengemudi tidak boleh mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk maupun menggunakan narkoba. Sebab berdampak terhadap refleks seorang pengemudi saat berkendara.
“Ini penting saya tegaskan dan sampaikan kepada masyarakat, asosiasi pengemudi, serta penyelenggara angkutan untuk memastikan pengemudi tidak dalam keadaan mabuk apalagi memakai narkoba,” tegasnya.(*)
Reporter: R Hamdani
Editor: Eddy S
Follow Official WhatsApp Channel AXIALNEWS.id untuk mendapatkan berita terkini dengan mengklik tautan ini.