AXIALNEWS.id | Pemerintah Kota Binjai gelar Sosialisasi Program PRESTICE (Perlindungan Rakyat Melalui Restorative Justice) untuk periode 2025–2030 di Aula BKPSDM Kota Binjai, Jumat (21/11).
Sosialisasi dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Binjai, Putri Syawal Br Sembiring.
Hadir sebagai narasumber Wakil Ketua BKD DPRD Sumut, Abdul Khair serta Kasubsiluhkum Sikum, Samsuriadi Lubis.
Putri Syawal menyampaikan sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman mengenai restorative justice, yakni pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan keadilan secara humanis dan perlindungan hak masyarakat.
Pendekatan ini bagian dari program prioritas cepat Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.
“Restorative justice diharapkan menjadi solusi penyelesaian perkara yang adil, proporsional, dan berorientasi pada kebaikan bersama. Pendekatan ini mendorong dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh pihak mendukung penerapan restorative justice demi terciptanya masyarakat yang rukun, aman, dan harmonis.
Narasumber Abdul Khair menjelaskan Program PRESTICE hadir sebagai respons atas kebutuhan masyarakat akan penyelesaian perkara yang lebih manusiawi dan efektif di tengah kompleksitas persoalan hukum di Sumut.
Program ini, terangnya, bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan serta menurunkan tingkat kriminalitas.
Paparan berikutnya, Samsuriadi menjelaskan restorative justice merupakan proses penyelesaian perkara pidana di luar persidangan melalui musyawarah atau pendekatan kekeluargaan.
“Pemulihan tidak hanya fokus pada pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga upaya memulihkan kerugian korban, memperbaiki hubungan, dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Pemko Binjai berharap Program PRESTICE dapat diimplementasikan secara optimal di wilayah Sumut sehingga tercipta penegakan hukum lebih adil, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: M Afandi