Imigrasi Simpulkan Tidak Ada Unsur Pelanggaran Keimigrasian Terhadap ABK Pembawa 10 Penumpang

Raymika Caniago Kasubsi Infokim Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai, saat konfrensi pers, Selasa (25/11/2025) Foto Syafrizal Manurung
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Kantor Bea dan Cukai (BC) Teluk Nibung mengamankan satu unit kapal yang diduga mengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di Perairan Tanjungbalai saat melakukan patroli laut pada 21 Oktober 2025.

BC Teluk Nibung kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungbalai Asahan dan menyerahkan kapal tersebut beserta empat anak buah kapal (ABK) dan sepuluh penumpang melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).

Setelah serah terima, Imigrasi Tanjungbalai Asahan memeriksa dokumen keimigrasian para ABK dan penumpang. Petugas tidak menemukan paspor atau dokumen perjalanan lainnya pada sepuluh penumpang tersebut.

Imigrasi selanjutnya menyerahkan sepuluh penumpang itu kepada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Tanjungbalai. Sementara itu, empat ABK menjalani pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait aktivitas yang mereka lakukan.

Baca Juga  19 Honorer RSUD Tengku Mansyur Masih Aktif dan Terima Gaji, Diduga Titipan Pejabat

Dari hasil pemeriksaan awal, para ABK pihak imigrasi menemukan sejumlah fakta, antara lain kapal masih berada di wilayah Indonesia saat diamankan, para ABK tidak menerima keuntungan, dan mereka tidak mengetahui secara jelas pihak yang memerintahkan pengangkutan penumpang.

Para ABK hanya diminta membawa penumpang menuju titik koordinat tertentu di wilayah Indonesia.

Baca Juga  Tim Investigasi Terus Dalami Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

“Sepuluh orang tersebut ditemukan oleh Bea Cukai masih berjarak 200 Meter dari bibir pantai, dan bukan PMI Non prosedural yang bukan kembali dari luar negeri,” sebut Raymika Caniago Kasubsi Infokim Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai, Selasa (25/11/2025) melalui konfrensi pers dengan wartawan.

Selanjutnya, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana keimigrasian belum terpenuhi. Imigrasi kemudian memberikan edukasi hukum kepada para ABK dan meminta mereka menandatangani pernyataan komitmen untuk tidak melanggar ketentuan keimigrasian.

Baca Juga  Gerbang Pengabdian Dhira Brata Diresmikan, Pintu Utama Mapolda Sumut

“Setelah tidak ditemukan pelanggaran sesuai Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kami meminta mereka untuk membuat pernyataan,” ujar Raymika menjelaskan lebih lanjut.

Untuk selanjutnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungbalai Asahan juga melaporkan proses serah terima empat ABK dan sepuluh penumpang tersebut kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara.

Editor : Syafrizal Manurung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us