IMM Medan Soroti Penerapan K3 & Progres Pengerjaan Gedung Teknik Unimed

Ketua Bidang Maritim dan Agraria IMM Medan, Rizky Fachru Rahman soroti pembangunan Gedung Teknik Unimed. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan soroti pembangunan Gedung Teknik di Universitas Negeri Medan (Unimed).

Ketua Bidang Maritim dan Agraria IMM Medan, Rizky Fachru Rahman menduga pembangunan Gedung Teknik Unimed amburadul dan ugal-ugalan.

Ia meminta pihak pengawas terkait intens melakukan pengawasan agar seluruh prosedur dan pengerjaannya dilaksanakan dengan benar.

Diungkapkannya, waktu pengerjaan proyek sudah sampai 75 hari, pengerjaan proyek di targetkan rampung selama 195 hari.

Baca Juga  Warga Kuala Pergi Dari Rumah, Siti Deby Diharapkan Pulang

“Sedangkan yang kami lihat progres pembangunan sampai hari ini masih sampai kurang lebih 15 persen saja,” ungkap Rizky Fachru, Kamis (5/9/24).

“Selanjutnya kami menghimbau kepada pihak kontraktor dalam hal ini PT Barindo Prima Agung untuk serius dalam hal pengerjaannya,” sebutnya.

“Sebab dari sisa waktu yang ada kurang lebih 120 hari lagi. Kami hawatir dengan pembangunan tidak rampung dan urak-urakan,” imbuhnya.

Selain itu, Rizky Fachru menilai pekerja proyek tidak menerapkan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Baca Juga  Dua Paskibraka Asal Sumut Pulang dari IKN Terima Bonusan Rp 20 Juta

“Beberapa kali kami melihat aktivitas pembangunan disana tidak sesuai dengan prosedur, seperti tidak menerapkan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3),” sebut Rizky.

Konsekuensi dari tidak diterapkannya aturan tentang K3 antara lain teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan konstruksi, dan pembatalan izin usaha.

“Kami pikir dengan anggaran pembangunan sebesar Rp 41 miliar, pihak kontraktor harus benar-benar melakukannya dengan maksimal. Apalagi dalam pelaksanaan K3,” kata Rizky.

“Karena kalau tidak, hal itu di khawatirkan dapat membahayakan para pekerja dan tentu juga berpengaruh terhadap kualitas serta spesifikasi Gedung Teknik Unimed tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  PWI Langkat Buka Puasa Bersama di Ramadan ke 27, Ini Pesan Ketuanya

Sembari menjelaskan dalam Undang-undang (UU) No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mengatur tentang penerapan sistem manajemen K3 ditempat kerja, termasuk dalam proyek konstruksi. (*)
Reporter: M Alzi
Editor: R Hamdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us