Ini 7 Nomor Layanan Pengaduan THR dari Disnaker Medan

Kadis Naker Medan, Ilyan Chandra Simbolon. (Istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id[dibaca: exsil nius] – Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka 7 nomor layanan pengaduan untuk para pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Diharapkan layanan ini membantu pekerja untuk mendapatkan haknya tersebut sesuai dengan ketentuan peraturanperundangan yang berlaku.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Medan, Ilyan Chandra Simbolon, saat dihubungi, Sabtu (8/4/2023) malam.

Ketujuh nomor layanan pengaduan THR itu adalah:

  • 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga),
  • 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang),
  • 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang),
  • 08116366603 (Jones Prapat),
  • 085270720515 (Luhut Purba),
  • 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan
  • 085262374485 (Arnold Pangaribuan).
Baca Juga  Silahturahmi di Yon 8 Mar Harimau Putih, Afandin: Jaga Kekompakan

“Ketujuh call center ini buka selama 24 jam dan setiap pengaduan segera ditindaklanjuti oleh petugas. Itu semua nomor pegawai Disnaker yang bertugas untuk memastikan pemberian THR kepada pekerja berjalan dengan lancar dan baik,” ucapnya.

Dia mengatakan, dengan tujuan nomor layanan pengaduan ini, diharapkan pekerja yang mengalami masalah tidak terhalang ruang dan waktu untuk mengadukan permasalahan untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga  Pelantikan Al Hidayah, Afandin: Kaum Ibu Mitra Kuat Mewujudkan Pembangunan

“Jika satu nomor tidak menanggapi, bisa hubungi nomor lain. Artinya, dengan 7 nomor layanan ini kita berharap pekerja yang mengalami masalah dapat dengan mudah menyampaikan pengaduannya, serta tidak terbatas oleh ruang dan waktu,” ungkapnya.

Call center ini, lanjutnya, tidak hanya menangani pengaduan dari pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan THR. Lebih dari itu, pekerja juga dapat berkonsultasi tentang THR.

Baca Juga  Perda APBD Langkat TA 2023 "Rp1,9 Triliun" Disahkan

Chandra mengatakan, pembukaan call center ini juga merupakan tindaklanjut dari Surat Menteri Ketenagakerjaan yang meminta daerah membuka posko pengaduan THR.

“Dan call center ini merupakan salah satu inovasi posko pengaduan yang bertujuan agar pekerja yang terkendala mendapatkan THR bisa mengadu secara cepat, tidak terhalang oleh jarak dan waktu,” ucapnya.(*)
Reporter: R Hamdani
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us