Intimidasi Pers, FORHATI Desak Pencopotan Kasi II BPN Langkat

Presidium Forum Alumni HMI Wati (FORHATI) Kabupaten Langkat, Aini Maimanah. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Presidium Forum Alumni HMI Wati (FORHATI) Kabupaten Langkat, Aini Maimanah kecam sikap oknum Kepala Seksi (Kasi) II BPN Langkat yang diduga intimadasi wartawan.

Diketahui oknum BPN itu meminta wartawan menghapus rekaman dan tidak memperbolehkan wartawan detaksumut.id jejaring pikiran-rakyat.com datang ke kantor BPN Langkat.

Wartawan detaksumut.id saat itu konfirmasi soal 5 Markah Sertifikat Hak Milik (SHM) di hutan lindung, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjungpura, Langkat, Sumut.

“Saya menilai tindakan oknum diduga bisa mencederai kebebasan pers di Langkat, karena publik ingin mendapatkan informasi yang terpercaya, akurat dan benar,” kata Aini di Stabat, Minggu (28/4/2024).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menginginkan jajaran Kementerian ATR/BPN dalam melayani masyarakat bersikap dengan baik, responsif dan humanis.

“Jadi Pak Menteri AHY saja seperti itu ingin anak buahnya bersikap baik kepada masyarakat, karena pers menyampaikan informasi ke masyarakat,” kata Aini.

Baca Juga  Dengarkan Pidato Presiden, Ini Tanggapan Plt Bupati Langkat

Aini mendorong dan mendesak Menteri ATR/BPN, Kepala Kantor BPN Sumut dan Langkat untuk mencopot oknum Kasi II BPN Langkat Edi dari jabatannya dan segera perintahkan Edi untuk meminta maaf ke publik.

“Meminta segera copot oknum Kasi II BPN Langkat yang diduga mengintimidasi dan marah kepada wartawan yang sedang bekerja untuk menyampaikan ke publik,” kata Aini.

Baca Juga  Pemkab Langkat Bantu 3 Ekor Sapi Diperingatan Haul ke-100 Tuan Guru Babussalam

Jika tidak dicopot, kata Aini, publik akan menilai dan memiliki pemikiran yang liar dan negatif di Kantor BPN Langkat.

Sebelumnya, Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute mendesak Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Langkat M Alwy mencopot jabatan oknum Kasi II Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Anak buahnya itu, diduga mengintimidasi wartawan detaksumut.id jejaring pikiran-rakyat.com Abdul Rahim Daulay usai mewawancarai Edi terkait 5 Warkah SHM di hutan lindung di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjungpura, Langkat, Sumut.

“Kepala Kantor BPN Langkat harus mencopot anak buahnya, karena diduga intimidasi dan menghalangi wartawan yang meliput, bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Direktur LAWAN Institute Muhammad Mualimin SH MH saat dimintai tanggapannya di Jakarta, 4 April 2024.

Baca Juga  Ikuti Jalan Santai Pemkab Langkat, Ibu Guru Cantik Bawa Pulang Honda Beat

Setelah peristiwa itu, sejumlah wartawan pun mendatangi Kantor ATR/BPN Langkat untuk bertemu dengan Edi melakukan konfirmasi pada Selasa, 2 April 2024. Namun sayangnya, Kepala Seksi Bagian II tersebut tak menemui wartawan, ditunggu lebih kurang 30 menit.

Saat ditanya kepada salah seorang security, ia mengatakan, jika Edi sedang salat Zuhur. Sudah ditunggu tak kunjung terlihat, wartawan pun meninggalkan lokasi Kantor ATR/BPN Langkat.(*)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us