Izin Belum Lengkap Coba Beroperasi, Diskotik One King Golden Kembali Disegel

Puluhan personel tim terpadu menyegel Diskotik OKG, Rabu (13/12/23) di Jalan Karya Jadi Dusun Ton 11, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumut. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Tempat hiburan malam (Diskotik) One King Golden (OKG) kembali disegel Tim Terpadu dari Pemprov Sumut, Pemkab dan Polres Langkat, Rabu (13/12/2023).

Diskotik ini berlokasi di Jalan Karya Jadi Dusun Ton 11, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumut.

Penyegelan lantaran OKG kembali beroperasi tanpa memiliki izin lengkap dalam menjalankan usaha Diskotik dari Pemprov Sumut. Meski sebelumnya telah ditutup Pemkab Langkat.

Di proses penyegelan, salah seorang pengelolah menanyakan kepada petugas, alasan tempat hiburan yang dikelolanya harus ditutup.

Baca Juga  Januari-Juni 2023, Kunjungan Wisman ke Sumut Capai 94.815 Orang

Padahal menurutnya, pihaknya sudah mengurus izin tempat hiburan malam ke provinsi. “Kami sebagai masyarakat setempat tidak terlalu mengetahui izin apa saja yang harus diurus, sehingga tempat hiburan malam ini dapat beroperasi,” ujar pengelola.

Menanggapi itu, Kabid Pengawasan Dinas Perizinan Pemprov Sumut, Fachruddin Harahap menerangkan, jika ingin membuka usaha tempat hiburan malam/diskotik harus memiliki izin yang lengkap dari provinsi, baru bisa beroperasi.

Baca Juga  Tragis…!!! Satu Orang Tewas Dalam Bentrok Dua Kubu OKP di Langkat

Selanjutnya, Fachruddin Harahap yang juga selaku ketua tim, menegaskan sampai saat ini OKG belum memiliki izin lengkap dari provinsi, maka dilakukan penyegelan

Setelah mendengarkan penjelasan, akhirnya pihak pengembangan mengakui kekurangan prosedur izin yang mereka miliki, dan bersedia lokasi hiburan malamnya disegel.

Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk segel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Sebelumnya juga telah dilakukan penyegelan oleh Pemkab Langkat pada Jumat 4 Agustus 2023, karena tidak memiliki izin operasional.

Baca Juga  Polda Sumut Tegur 6.817 Pengguna Jalan "Angka Lakalantas Menurun"

Penutupan diskotik berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat No 300-1821/POL-PP/2023 perihal penutupan sementara.

Peraturan pemerintah (PP) No 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

Juga pasal 15 huruf f dan pasal 18 ayat 1 huruf a Perda Kabupaten Langkat No 08 tahun 2019, tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Serta berdasarkan laporan warga atas adanya diskotik yang meresahkan masyarakat.(*)
Reporter: Ajeni Sutiyo
Editor: Fakhrur Rozi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us