Jalinsum Depan RSU Putri Bidadari Perlu Rambu Keselamatan Berkendara

Seorang petugas Satpam RSU Putri Bidadari Wampu membantu penyebrangan keluar masuk kendaraan ke/dari halaman rumah sakit, termasuk aktivitas masyarakat yang menyebrang, beberapa waktu lalu. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Aktivis masyarakat dan berbagai jenis kendaraan tergolong padat di depan Rumah Sakit Umum (RSU) Putri Bidadari di Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumut.

Depan RSU Putri Bidadari merupakan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan – Aceh.

Selain aktivitas kendaraan roda dua, roda tiga, dan roda empat dari berbagai jenis angkutan umum, pribadi maupun angkutan lainnya berseliweran, juga terdapat aktivitas lalu lalang keluar masuk masyarakat ke RSU Putri Bidadari. Baik dari keluarga pasien, pasien rawat jalan dan masyarakat memiliki keperluan lainnya.

Tercatat, sejumlah kecelakaan lalu-lintas (lakalantas) pernah terjadi di depan RSU Putri Bidadari, menimbulkan korban luka ringan, luka parah bahkan meninggal dunia.

Melihat fakta tersebut, Tokoh Muda Langkat Muhammad Nuh meminta pihak berwenang memasang rambu jalan guna meminimalisir kembali terjadinya kecelakaan dan meningkatkan keselamatan.

“Kami melihat belum ada satu pun rambu jalan di depan RSU Putri Bidadari sejak diresmikan pada tahun 2016 silam hingga di tahun 2026 ini,” tegasnya, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga  Orang Utan Salah Satu Pemicu Minat Wisawatan Liburan ke Bukit Lawang

“Kami meminta koordinasi lintas sektoral antara pihak Dishub Langkat, Dishub Sumut, termasuk Sat Lantas Polres Langkat, pemilik rumah sakit dan pihak terkait untuk melakukan pemasangan rambu lalulintas,” pungkas Nuh.

Berikut rambu jalan diperlukan di depan RSU padat aktivitas kendaraan dan masyarakat untuk disesuaikan dengan kebutuhan situasi:

Rambu Peringatan (Dasar Kuning, Simbol Hitam)

  • Rambu “Rumah Sakit” (Peringatan): Menandakan kawasan rumah sakit agar pengemudi waspada.
  • Rambu “Penyebarangan Pejalan Kaki” (Zebra Cross): Sangat krusial karena tingginya aktivitas masyarakat/pasien.
  • Rambu “Lalu Lintas Dua Arah/Padat”: Mengingatkan pengendara akan volume kendaraan tinggi.
  • Rambu “Pembatas Kecepatan” (Hump Sign/Gundukan): Mengingatkan adanya polisi tidur atau alat pembatas kecepatan.
Baca Juga  Pemkab Langkat Bersama UMSU Bersinegi Turunkan Stunting

Rambu Larangan (Dasar Putih, Garis Tepi Merah)

  • Rambu “Dilarang Parkir” dan “Dilarang Berhenti” (P dan S dicoret): Mutlak diperlukan di depan pintu masuk/keluar IGD agar tidak menghalangi ambulans.
  • Rambu “Batas Kecepatan Rendah” (misal: 20-30 km/jam): Mengurangi kecepatan kendaraan di area ramai.
  • Rambu “Larangan Membunyikan Isyarat Suara” (Klakson dicoret): Mengingat area rumah sakit membutuhkan ketenangan.

Rambu Perintah dan Petunjuk (Dasar Biru)

  • Rambu “Petunjuk Lokasi Rumah Sakit” (Huruf H): Mengarahkan lokasi rumah sakit.
  • Rambu “Tempat Penurunan Penumpang” (Drop Zone): Khusus untuk area depan lobi agar tidak macet.
  • Rambu “Petunjuk Arah Masuk/Keluar”: Mengatur aliran kendaraan di area parkir dan masuk IGD.
Baca Juga  Eyang Meriyati Istri Jenderal Hoegeng Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun

Alat Pengendali Lalu Lintas Tambahan (Marka Jalan)

  • Zebra Cross: Marka penyeberangan jalan yang jelas.
  • Marka Pembatas Kecepatan (Yellow/White Box Junction): Mencegah kendaraan berhenti di tengah persimpangan.
  • Marka “Stop” di depan gerbang: Memastikan kendaraan berhenti sejenak sebelum masuk/keluar area rumah sakit.

“Rambu-rambu ini sangat penting untuk mencegah kemacetan, mempermudah akses darurat, dan menjaga keselamatan pejalan kaki di lingkungan rumah sakit termasuk untuk kelancaran lalulintas di Jalinsum,” sebut M Nuh.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us