Januari 2025, Bus Listrik Pemko Medan Dikenakan Tarif

Pemko Medan luncurkan 60 Bus Listrik Nol Rupiah, ini merupakan program Massal Transportasi Bus Rapid Transit (MASTRAN BRT) pada Minggu (24/1/24) di seputaran lapangan Merdeka Medan. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Dengan diberlakukannya Keputusan Walikota Medan No.550/16.K maka mulai 1 Januari 2025 angkutan perkotaan bus listrik di Kota Medan dikenakan tarif reguler sebesar Rp 5000 untuk masyarakat umum.

Disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar saat melakukan jumpa pers di Gedung Intelligent Transport System (ITS) Dishub Medan, Senin (30/12/24).

“Dengan berlakunya keputusan tersebut, Pemko Medan telah menetapkan tarif angkutan perkotaan sebesar Rp 5000 untuk penumpang umum,” kata Iswar.

Bagi pelajar, mahasiswa, lansia dan disabilitas dikenakan tarif sebesar Rp 3000. Sedangkan untuk balita (dibawah lima tahun) tidak dikenakan tarif atau gratis.

Baca Juga  Di Musrenbang SKPD, Sribana Harapkan Pokir DPRD Langkat Direalisasikan

“Untuk yang mendapatkan subsidi khusus harus terlebih dahulu melakukan registrasi sebelum melakukan perjalanan,” ujar Iswar.

Registrasi tersebut dapat dilakukan di Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris, J City, Belawan, Stasiun Bandar Kalifah, Terminal Lau Cih Tuntungan dan Plaza Medan Fair.

“Disitu nanti ada petugas kita, silahkan daftarkan dengan membawa kartu elektronik yang akan digunakan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), kartu pelajar ataupun kartu mahasiswa,” terang Iswar.

Selanjutnya Iswar menambahkan terhadap tarif ini berlaku dalam satu system, artinya untuk setiap perjalanan yang memakan waktu kurang dari 75 menit, untuk transaksi keduanya tidak dikenakan tarif angkutan alias gratis.

Baca Juga  Karutan I Medan Tandatangani Deklarasi Janji Kerja 2022

“Misalnya kita dari Amplas ingin menuju ke Belawan, untuk transaksi pertamanya kita dikenakan tarif Rp 5000 untuk umum, anggap perjalanan kita 45 menit, lalu disitu kita kan turun di lapangan merdeka setelah itu kita naik bus yang menuju ke Belawan itu otomatis transaksi keduanya gratis,” jelas Iswar.

Ia juga menyebutkan untuk ke depannya Dishub Kota Medan akan menetapkan system “One Man One Ticket” atau satu orang satu kartu.

Baca Juga  7 Pejabat Dilantik Diminta Jaga Pemko Medan dari Korupsi & Pungli!

“Jadi ke depan satu orang menggunakan satu kartu untuk setiap melakukan transaksi. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan e-wallet apapun seperti Qris, dana, gopay dan kartu elektronik lainya,” sebut Iswar.

Pihaknya berharap dengan tarif angkutan yang tergolong murah tersebut masyarakat semakin banyak yang beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

“Ini merupakan salah satu upaya dari Walikota Medan, Bapak Bobby Nasution untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas dengan menghadirkan layanan transportasi umum yang nyaman, aman dan murah bagi masyarakat,” pungkas Iswar.(*)
Reporter: R Hamdani
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us