Jual Aset PTPN 1, Eks Kepala BPN Sumut dan Deliserdang Ditahan Jaksa

Kejati Sumut menahan Eks Kakanwil BPN Sumut, Askani dan Kakan BPN Deliserdang, Abdul Rahman Lubis pada Selasa (14/10/25).
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut tahun 2022-2024, Askani pada Selasa (14/10/2025).

Askani diduga terlibat dalam dugaan korupsi dalam proses jual beli aset milik PTPN 1 Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land dengan luas lahan 8.077 hektar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jefry mengatakan, selain Askani, pihaknya juga menahan Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025, Abdul Rahman Lubis. Menurut Jefry, dugaan korupsi keduanya terjadi dalam kurun waktu 2022-2024.

Mereka diduga melanggar kewenangan lantaran memberikan persetujuan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban PT NDP untuk menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB.

Baca Juga  Bapenda Tagih Pajak Hotel Madani & Bakso Lapangan Tembak

“(Ini) mengakibatkan aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB karena revisi tata ruangnya diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Jefry saat konferensi pers di Kejati Sumut, Selasa (14/10/2025) malam.

Namun, Jefry belum merinci berapa kerugian negara yang dimaksud. Jefry mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan alat bukti yang cukup.

Baca Juga  Resmi Dilantik, Berikut Data 50 Anggota DPRD Medan 2019 - 2024

Kini, keduanya ditahan di Rutan Tanjung Gusta untuk penyelidikan proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.(*)
Sumber kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us