AXIALNEWS.id | Putaran judi online di Indonesia angkanya mencapai hingga Rp 600 triliun dan aliran dananya mengalir ke sejumlah negara di luar negeri.
Termasuk beberapa aliran dananya menyebar ke sejumlah negara ASEAN seperti Kamboja, Vietnam, Thailand, dan Filipina.
Hal ini didapati oleh Satuan Tugas (Satgas) Judi Online yang dibentuk Presiden Joko Widodo dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berikut temuan PPATK dan Satgas Judi Online terkait judi online di Indonesia.
1. Perputaran uang judi capai Rp 600 triliun
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana sebelumnya menyebutkan, total nilai transaksi judi online di Indonesia hingga Maret 2024 mencapai lebih dari Rp 600 triliun.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (19/6/2024), dari jumlah tersebut, nilai transaksi judi online yang ada di Indonesia pada periode Januari-Maret 2024 saja sudah mencapai Rp 100 triliun.
“Ya tahun ini aja, tiga bulan pertama atau Q1 (kuartal 1) sudah mencapai lebih dari Rp 100 trilliun. Jadi kalau dijumlah dengan periode sebelumnya sudah lebih dari Rp 600 trilliun,” ungkap Ivan.
2. Sebanyak 2,37 juta penduduk main judi online
Sementara itu, Ketua Satgas Judi Online sekaligus Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Hadi Tjahjanto mengungkapkan, sebanyak 2,37 juta penduduk di Indonesia jadi pelaku judi online.
Dari jumlah tersebut, 2 persen atau 800.000 di antaranya merupakan anak-anak dengan usia di bawah 10 tahun.
Selain itu, jumlah terbanyak pemain judi online berada pada rentang usia 30-50 tahun dengan persentase mencapai 40 persen atau 1.640.000 penduduk. Kemudian dari 2,37 juta pelaku judi, 80 persen di antaranya tergolong kalangan menengah ke bawah.
“Dan klaster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10.000 sampai Rp 100.000,” kata Hadi usai Satgas Judi Online melakukan rapat perdana di Gedung A Kemenko Polhukam pada Rabu (19/6/24).
Sementara itu untuk transaksi kelas menengah ke atas, nominal transaksinya antara Rp 100.000 hingga Rp 40 miliar.
3. 5.000 rekening terindikasi judi oline akan diblokir
Hadi menyebutkan, pemerintah akan memblokir sekitar 5.000 rekening yang diduga terkait dengan kegiatan judi online.
Hadi juga menuturkan, pemblokiran rekening akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK.
“Kami juga bekerja dengan OJK dan PPATK sudah nge-block 5.000 rekening, yang 5.000 rekening ini akan kita tindaklanjuti,” jelas Hadi, Selasa (18/6/24).
Nantinya, pemblokiran rekening judi online akan ditindaklanjuti setelah Peraturan Presiden (Perpres) terbit.
4. Aliran judi online di 20 negara
Dari temuan PPATK diketahui, sebagian uang transaksi judi dari 5.000 rekening yang diblokir mengalir ke 20 negara. Ivan juga menyebutkan, mayoritas dari 20 negara tersebut berada di Kawasan Asia Tenggara.
”(Aliran dana ke) beberapa negara-negara di ASEAN, ya. Thailand, Filipina, Kamboja seperti itu. (Vietnam) ada,” ucap Ivan.
Sementara itu, saat ini Indonesia sedang menjajaki peluang kerja sama dengan Kamboja untuk penanganan dan perlindungan warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat judi online dan online scam.
Penjajakan kerja sama tersebut dilakukan oleh perwakilan Indonesia yang dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Pasifik, dan Afrika Kementerian Koordinator Polhukam, Nur Rokhmah Hidayah.
Nur Rokhmah melakukan penjajakan saat berkunjung ke Kamboja pada Selasa (11/6/24) hingga Sabtu (15/6/24).
Kunjungan tersebut didasari karena meningkatnya kasus WNI terjerat judi online dan online scam yang meningkat hingga 91 kali limat dalam kurun waktu tiga tahun.
“Kerja sama ini perlu terus ditingkatkan, utamanya dalam aspek pemberian perlindungan kepada WNI yang bekerja dan berada di Kamboja,” jelas Nur Rokhman.
Sumber: Kompas.com