Kabar Baik untuk Honorer, Tidak Ada PHK Massal di November Ini

Ilustrasi: tenaga honorer di pemerintahan mengikuti apel gabungan bersama ASN.(axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Tidak ada pemutusan hubungan kerja massal terhadap Pekerja Harian Lepas (PHL) Pemko pada akhir November ini menyusul adanya Undang-Undang ASN yang terbaru.

“Dengan adanya Undang-Undang ASN yang terbaru, tidak ada PHK massal PHL. Ini kabar baik bagi seluruh tenaga non ASN di Pemko Medan,” sebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, di kantornya, Senin (30/10/23).

Dia menyatakan, PHL tidak perlu khawatir akan terjadi PHK massal. Pemerintah, termasuk Pemko Medan tentu saja memperhatikan tenaga honorer. Pemerintah, sebutnya, mengakui PHL ini memiliki peran dan kontribusi penting di instansi pemerintahan.

“Kita di Pemko Medan juga bersyukur, bahwa Walikota Bobby Nasution memiliki perhatian yang sangat besar pada PHL,” sebutnya.

Baca Juga  Kejar PAD 2023, Bapenda Medan Jemput Pajak Reklame Rp461 juta

Salah satu bentuk perhatian itu, tambahnya, adalah membuka kesempatan luas bagi PHL untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tentunya, sebut Sutan, formasi yang dibuka disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Dia menyebutkan, saat ini (2023) Pemko Medan pun tengah melaksanakan proses penerimaan PPPK untuk Tenaga Kesehatan dan Guru.

Sebanyak 1.623 pelamar sudah dinyatakan Memenuhi Syarat Seleksi Administrasi Pasca Sanggah dan akan mengikuti Seleksi Kompetensi/Ujian CAT (Computer Assisted Test) yang digelar BKDPSDM Medan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.

“Dalam seleksi ini ada formasi umum dan khusus. Formasi khusus ini adalah formasi bagi tenaga non ASN Pemko, sedang formasi umum adalah formasi yang kita buka untuk di luar tenaga ASN yang memenuhi ketentuan,” ungkapnya.

Baca Juga  Komisi DPRD Sergai Sharing ke Orta Setdakab Langkat

Pada penerimaan kali ini, lanjutnya untuk guru Pemko Medan membuka formasi khusus, sedangkan Tenaga Kesehatan formasi khusus dan umum.

Sebelumnya, Sutan telah menyampaikan, mulai 2021 sampai dengan 2023, total jumlah PPPK yang diangkat Pemko Medan mencapai 2.962.

Baca Juga  RUU APBN 2024: Gaji ASN Naik 8% dan Pengsiunan 12%

Rincian Tenaga Pendidikan yang diangkat menjadi PPPK:

  • Pada 2021 sebanyak 82,
  • Pada 2022 sebanyak 1.673, dan
  • Pada 2023 sebanyak 1.038.

Rincian Tenaga Kesehatan:

  • Pada 2022 sebanyak 37,
  • Pada 2023 sebanyak 115,

Tenaga Teknis (Penyuluh Pertanian) pada 2021 sebanyak 17.

Dia mengharapkan, PHL di lingkungan Pemko Medan terus meningkatkan kinerja dan terus belajar. Pemko, tekannya, tetap membuka kesempatan bagi PHL dengan membuka formasi PPPK sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.(*)
Reporter: R Hamdani
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us