AXIALNEWS.id | Tim Penyidik Kejari Langkat menetapkan tersangka NH selaku Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Rabu (10/12/2025) di Kantor Kejari Langkat, Stabat.
Penetapannya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Langkat Nomor : PRINT – 01/L.2.25.4/Fd.1/04/2025 tanggal 29 April 2025.
Setelah melalui rangkaian proses penyidikan Perkara Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Serapuh Asli TA 2022 – 2024.
Dijelaskan Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti, serta telah dilakukan pemeriksaan lapangan, penyitaan barang bukti, dan perhitungan kerugian keuangan negara.
Setelah dilakukan ekspose oleh Tim Penyidik, diperoleh kesimpulan penyidikan dimaksud telah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
“Peran tersangka dalam perkara ini adalah menggunakan jabatannya sebagai Kepala Desa untuk melakukan mark up anggaran, pekerjaan fiktif, memalsukan laporan
pertanggungjawaban, menggelapkan honor Kader Posyandu dan beberapa perbuatan lainnya dalam Pengelolaan Dana Desa,” paparnya.
Perbuatan tersangka NH telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Langkat sebesar Rp 387.012.800 (tiga ratus delapan puluh tujuh juta dua belas ribu delapan ratus rupiah).
Menurut Kasi Intel, Pasal yang disangkakan terhadap tersangka NH adalah : Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor l 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini, Penyidik Kejari Langkat telah melakukan penahanan terhadap tersangka NH berdasarkan Surat Perintah Penahanan NOMOR : PRINT – 03/L.2.25.4/Fd.1/12/2025 tanggal 10 sampai 29 Desember 2025 di Rutan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan.
“Kejari Langkat berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang bersih serta berkeadilan,” tegas Ika Lius. (*)
Editor: Riyan