AXIALNEWS.id – [dibaca: eksil nius] – Dua tersangka pelaku pencurian buah kelapa sawit di Perkebunan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) bebas.
Sandi Andika alias Aseng dan Kisar Barus bebas dari dakwaannya setelah Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat menempuh Restoratif Justice (RJ) untuk menyelesaikan perkaranya.
Restorative Justice diajukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Mei Abeto Harahap guna penyelesaian 2 (dua) perkara tersebut Kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum, pada Kamis 2 Februari 2023.
Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Mekanismenya berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.
Kronologinya, Sandi Andika dan Kusno Barus kedapatan mencuri oleh pihak security PT LNK yang sedang berpatroli di kawasan perkebunan tersebut. Pihak PT LNK merasa dirugikan dan melaporkan kepada Polsek Selesai, guna dilakukan pengusutan sesuai hukum yang berlaku.
Mendapati hal tersebut, Mei Abeto mempertimbangkan dan menilai dampak serta mudaratnya, jika para terdakwa dibawa ke persidangan.
Lantas dirinya memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara memfasilitasi perdamaian tindak pidana yang dilakukan para terdakwa, melalui penanganan keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Rencana sang inisiator perdamaian itu membuahkan hasil melalui Jaksa Fasilitator. Pihak korban bersedia menerima permintaan maaf dari kedua terdakwa dengan lapang dada dan tulus. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian tanpa syarat dengan disaksikan para saksi.
Setelah terpenuhinya syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus terhadap penyelesaian perkara tersebut, sebagaimana diatur di Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Lalu Kejari Langkat, Mei Abeto mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto dan Asisten Pidana Umum, Arif Zahrulyani untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum, DR Fadil Zumhana melalui gelar perkara via zoom, Kamis 2 Februari 2023.
Kejari Langkat pun diperintahkan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice.
Mei Abeto menyebutkan penerbitan SKP2 berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Serta Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal itu sebagai perwujudan kepastian hukum dan penyelesaian penanganan perkara ini.
Ia juga menyampaikan dalam kurun waktu Januari sampai Desember 2022, pihaknya telah melakukan Restorative Justice sebanyak 20 berkas perkara dengan jumlah tersangka 23 orang. Untuk tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri Langkat baru melakukan RJ sebanyak dua (2) perkara. (*)
Reporter: Ajril
Editor: Eddy S