Keempat Kalinya, Pemko Medan Raih Opini WTP BPK RI

Walikota Medan Bobby Nasution menerima opini WTP LKPD 2023 dari Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan, Selasa (21/5/24) di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Keempat kalinya, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Bobby Nasution berhasil meraih secara berturut-turut predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

Prestasi membanggakan ini diraih setelah LKPD Tahun 2023 kembali mendapatkan opini WTP dari lembaga yang bertugas melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara tersebut, Selasa (21/5/24).

Opini WTP ini diberikan saat Walikota Medan Bobby Nasution menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2023 Audited se Provinsi Sumatera Utara di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.

Penyerahan dilakukan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan.

Baca Juga  Kematian Bripka Arfan Saragih Dipastikan Bunuh Diri Minum Racun

Bobby pun mengucapkan rasa syukurnya. Selain karena kerja sama jajaran di lingkungan Pemko Medan, ungkapnya, opini yang didapat juga berkat pendampingan dan bimbingan yang diberikan BPK sehingga laporan keuangan dapat terselesaikan dengan baik.

“Alhamdulillah, atas capaian yang diperoleh Pemko Medan hari ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada BPK Provinsi Sumut atas bimbingan, pendampingan dan arahan yang diberikan kepada kami,” kata Bobby.

Baca Juga  Pemko Medan Gratiskan Parkir di Lokasi yang Tidak Terapkan E-Parking

Menantu Presiden Joko Widodo ini juga mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumut yang telah memeriksa dan menyerahkan hasil pemeriksaannya.

Setelah ini, imbuhnya, Pemko Medan langsung berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang termuat dalam LHP tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan langkah-langkah yang disarankan dengan batas waktu yang ditentukan yakni sebelum 60 hari dengan melibatkan seluruh unsur yang ada,” ungkapnya.

Sebelumnya, apresiasi disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan kepada Pemko Medan karena menyerahkan laporan keuangan lebih cepat dari waktu yang ditentukan.

Baca Juga  Demi Generasi Langkat Cerdas & Sehat, Bunda PAUD Dilantik

“Kami juga mengucapkan selamat karena untuk keempat kalinya Pemko Medan berhasil meraih opini WTP,” ujar Eydu Oktain.(*)
Reporter: R Hamdani
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us