AXIALNEWS.id | Kejaksaan Negeri Binjai melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (TPU), Kamis (10/8/2023).
Turut hadir Kaban Kesbangpol Binjai Ruslianto, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri Nasution, Kadis Kesehatan Binjai dr Sugianto bersama Forkopimda Binjai lainnya di Halaman Kejari Binjai.
Barang bukti/rampasan yang dimusnahkan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Di antaranya narkotika sebanyak 43 perkara dengan rincian sabu 353,925 gr, ekstasi 43 butir, ganja 13,435 gr.
Kemudian perkara orang dan harta benda sebanyak 13 perkara, keamanan dan ketertiban umum sejumlah 3 perkara, telepon genggam sebanyak 11 unit, dan senjata api 1 buah beserta 5 butir peluru.
Kaban Kesbangpol Binjai menyampaikan pemusnahan barang bukti ini menunjukkan adanya kesamaan gerakan, kolaborasi dan sinergi bersama antara Pemko Binjai dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti kejahatan ini merupakan bukti bahwa Pemko Binjai bersama dengan aparat penegak hukum konsisten untuk terus berupaya memerangi segala bentuk kemaksiatan. Seperti penyebaran dan penyalahgunaan narkoba yang mana dapat berpotensi merusak akhlak dan menimbulkan dekadensi moral, khususnya di kalangan generasi muda Kota Binjai.
“Harapan saya kedepannya kita dapat bersama sama bahu-membahu untuk mengurangi adanya kejahatan tindak pidana di Kota Binjai ini,” ucapnya.
“Mari kita selalu bersinergi dan bekerja sama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang yang berbahaya menurut hukum yang berlaku,” ajaknya pula.(*)
Reporter: M Surbakti
Editor: R Hamdani