AXIALNEWS.id | Komisi III DPRD Langkat gelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Forum Pedagang Rest Area (Forpera) Langkat.
RDP terkait keluhan para pedagang yang berjualan di Rest Area Kilometer 41 ruas Tol Stabat-Tanjung Pura, Rabu (17/9/25) ini turut menghadirkan perwakilan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Koperasi Langkat.
Para pedagang meminta PT HKI memberikan relaksasi masa penyewaan tenant UMKM di Rest Area A dan B Km 41 Wampu, Langkat, dengan memperpanjang periode uji coba gratis.
Ketua Forpera, Muhammad Saddat Almuzart, menjelaskan alasan permintaan itu karena rendahnya jumlah pengunjung yang singgah untuk berbelanja.
Kondisi tersebut berdampak pada omset para pedagang yang kerap merugi. Dari 17 tenant UMKM yang sempat beroperasi, kini tersisa 16.
“Melalui pertemuan ini kami berharap PT HKI dapat memberikan relaksasi dan subsidi. Kami juga berharap Komisi III serta instansi terkait membantu mencarikan solusi atas keresahan pedagang,” ujar Saddat.
Meski demikian, Saddat menyampaikan apresiasi kepada PT HKI yang selama ini tetap memberi ruang prioritas bagi pelaku UMKM untuk berjualan di Rest Area Km 41.
Perwakilan PT HKI, Sutrisno menyebut pihaknya telah berupaya memberikan dukungan maksimal bagi UMKM. Namun, ia menegaskan keputusan terkait permintaan relaksasi dan subsidi harus melalui kantor pusat.
“Karena kapasitas kami hanya di tingkat regional, maka kami berharap DPRD Langkat dapat membuat surat rekomendasi resmi kepada pimpinan PT Hutama Karya (Persero) Regional Sumatera Bagian Utara agar permintaan ini bisa ditindaklanjuti,” jelas Sutrisno.
Sekretaris Komisi III DPRD Langkat, Rahmad Rinaldi mengapresiasi seluruh pihak yang hadir dan memberi masukan.
Ia berharap aspirasi para pedagang dapat dipenuhi demi mendukung keberlangsungan usaha UMKM di Kabupaten Langkat.(*)
Editor: Riyan