Keresahan di Kalangan Masyarakat: Antara Label, Gaya Hidup, dan Keaslian Sertifikasi

Ilustrasi.
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Muslim di Indonesia dan dunia dihadapkan pada fenomena yang unik, produk halal semakin mudah ditemukan, tetapi kepercayaan terhadap keaslian label halal justru sering dipertanyakan.

Di satu sisi, sertifikasi halal menjadi kebutuhan industri dan gaya hidup. Di sisi lain, muncul keresahan bahwa halal hanya dijadikan sebagai standar pada ekonomi, bukan pada nilai islamnya.

Keresahan di Masyarakat

  1. Label halal yang diragukan. Banyak konsumen merasa ragu apakah produk yang berlabel halal benar-benar memenuhi standar syariat. Kasus pemalsuan sertifikat atau penyalahgunaan logo halal menambah ketidakpercayaan.
  2. Halal dijadikan sebagai tren gaya hidup. Restoran, kosmetik, hingga pariwisata berlomba-lomba mengusung “halal lifestyle.” Namun, masyarakat khawatir bahwa halal hanya dijadikan strategi marketing, bukan komitmen etis.
  3. Produk yang syubhat. Kehadiran makanan olahan, bahan kimia, dan teknologi baru (misalnya daging hasil dari percobaan laboratorium) menimbulkan kebingungan, apakah ini halal, haram, atau syubhat?
  4. Adanya Ketimpangan akses. Produk halal sering lebih mahal, sehingga menimbulkan keresahan bahwa halal hanya bisa diakses oleh kalangan tertentu.
Baca Juga  Kisah Bal’am bin Ba’ura: Ketika Ilmu Tak Lagi Menuntun pada Kebenaran

Perspektif Fiqh Halal

Fiqh halal menekankan bahwa halal bukan hanya sekedar label, melainkan didalamnya terdapat proses yang menyeluruh, poin-poin yang ditekankan pada fiqh halal, yaitu:

  1. Niat dan kejujuran pada produsen. Halal harus lahir dari keyakinan keislamannya, bukan sekedar untuk meraih keuntungan.
  2. Proses produksi yang dilakukan secara transparan. Mulai dari bahan baku, pengolahan, hingga distribusi harus sesuai dengan syariat islam.
  3. Keadilan sosial. Halal tidak boleh menjadi eksklusif untuk kalangan tertentu saja. Islam menekankan kemudahan dan aksesnya bagi umat.
Baca Juga  Sudahkah Halal Terjaga di Sepanjang Rantai Produksi? Urgensi Tata Kelola Fiqh Zaman Kini

Halal sebagai Nilai Etika

Dari keresahan dimasyarakat, menunjukkan perlunya mengembalikan halal pada makna aslinya yaitu yang menjadikan:

  1. Halal sebagai ibadah. Mengonsumsi barang yang halal adalah suatu bentuk ketaatan kita.
  2. Menjadikan Halal sebagai bentuk kesadaran masing-masing. Produsen wajib menjaga kepercayaan konsumen, sementara konsumen perlu berpikir secara lebih kritis dan bijak.
  3. Halal sebagai nilai yang bisa diterapkan oleh siapapun. Seperti nilai kebersihan, keamanan, dan keadilan adalah nilai yang bisa diterima semua orang, bukan hanya umat Islam.
Baca Juga  Dalil Al Quran & Hadist Wajib Puasa di Bulan Ramadan

Kesimpulan

Keresahan masyarakat terhadap halal adalah sebuah peringatan penting. Jangan sampai ke depannya, halal kehilangan makna seharusnya yang mengandung nilai-nilai islami, dan hanya menjadi syarat untuk suatu barang bisa di perjual bebaskan dan untuk meraih keuntungan saja.

Fiqh halal ada untuk mengingatkan bahwa halal itu adalah jalan hidup yang menuntun pada kejujuran, keadilan, dan keberkahan. Dengan mengembalikan halal pada makna sesungguhnya, umat Islam dapat membangun kepercayaan, menjaga kesehatan, dan memperkuat solidaritas antar manusia.(*)

Penulis : Ahmad Zaid Al Fatih,
Mahasiswa Ekonomi Syariah, Universitas Tazkia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us