Kerugian Rp 20 Miliar, Potensi Tersangka Baru di Kasus Smartboard Langkat

KIRI: M Faisal Hasrimy saat menjabat Pj Bupati Langkat, meninjau pembelajaran menggunakan smartboard salah satu sekolah dasar di Langkat. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Ditaksir kerugian negara Rp 20 miliar di kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Langkat TA 2024.

Setelah menetapkan dua tersangka, potensi tersangka baru bakal ditetapkan Kejari Langkat pada kasus tersebut.

Dijelaskan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, Selasa (26/11/2025)

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi smartboard, diketahui yang telah diterima oleh penerima bantuan, terdapat perbedaan spesifikasi dan adanya markup terhadap nilai barang (smartboard) di kontrak dengan harga di pasaran sebagaimana yang terdapat pada E-Katalog.

Baca Juga  Sosialisasi Karhutla, BPBD Langkat Ingin Relawan Miliki Respon Cepat

Sehingga hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang saat ini berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, ditemukan kerugian sebesar ± Rp 20.000.000.000,- (Nilai dapat disesuaikan jika angka final sudah keluar).

Ditegaskan Ika Luis, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Baca Juga  Empat Pesan untuk Kader Partai Golkar Sumut

“Kejaksaan Negeri Langkat berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang bersih serta berkeadilan,” tegasnya.

Dua tersangka yang telah ditetapkan adalah inisial SA, Kepala Dinas Pendidikan Langkat TA 2024 sebagai PPK Smartboard. Serta inisial S, Kasi Sarpras SD Dinas Pendidikan Langkat TA 2024.(*)
Reporter: M Fakhri
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us