AXIALNEWS.id | Kesehatan bank diartikan sebagai kemampuan bank untuk menjalankan kegiatan operasional perbankan secara normal dan memenuhi kewajibannya dengan baik.
Bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga kepercayaan masyarakat, menjalankan fungsi intermediasi, dan mendukung kegiatan moneter.
Metode RBBR (Risk-based Bank Ranking) digunakan untuk mengukur status kesehatan bank. Metode ini mencakup beberapa indikator seperti Profil Risiko, Good Corporate Governance, Penghasilan (Rentability), dan Modal.
Indikator-indikator ini memberikan pandangan komprehensif tentang kemampuan bank untuk mengelola risiko dan menjaga stabilitas keuangan.
Indikator-indikator ini secara kolektif memberikan pandangan komprehensif tentang kesehatan bank dan kapasitasnya untuk menahan kondisi buruk, memastikan stabilitas dan keberhasilannya jangka panjang.
Kesehatan bank syariah Indonesia, khususnya Bank Syariah Indonesia dan Bank Muamalat Indonesia, dinilai menggunakan metode Risk-based Bank Rating (RBBR) dari tahun 2019 hingga 2022.
Bank Syariah Indonesia meraih Peringkat Komposit 2 (PK-2) dengan peringkat 85% pada tahun 2019, menunjukkan Bank Syariah Indonesia “Sehat” dan tahan terhadap kondisi buruk.
Sebaliknya, Bank Muamalat Indonesia menerima Peringkat Gabungan 3 (PK-3), yang diklasifikasikan sebagai “Cukup Sehat,” mencerminkan status kesehatannya yang moderat selama periode yang sama.(*)
Penulis: Ahmad Zahid Asad, mahasiswa Institut Agama Islam Tazkia jurusan Ekonomi Syariah tahun 2023.