AXIALNEWS.id | Dalam manajemen keuangan sering kali kita mendengar kalimat time value of money. Namun, apakah kita sudah mengerti apa itu value of money dan terapannya pada kehidupan sehari-hari?
Nah, pada kesempatan kali ini akan kita bedah apa itu time value of money dan implementasinya pada keseharian
Time value of money adalah sebuah istilah untuk nilai waktu uang yang menyatakan bahwa sejumlah uang yang diterima pada saat ini memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan jumlah uang yang sama yang diterima dimasa depan.
Dengan kalimat yang berbeda yaitu, sepuluh ribu hari ini lebih berharga daripada sepuluh ribu empat tahun mendatang. Hal ini disebabkan oleh opportunity cost atau peluang investasi dan inflasi yang menggerus daya beli uang seiring berjalannya waktu.
Sebagaimana dikemukakan Basri (1989), time value of money adalah “sebuah konsep yang menyatakan bahwa nilai uang hari ini akan lebih bernilai daripada nilai uang pada masa yang akan datang”.
Contohnya, apabila nilai sebuah uang yaitu, satu juta pada saat ini dinilai lebih tinggi daripada satu juta yang akan diterima lima tahun ke depan.
Kekayaan yang diterima sekarang dapat diinvestasikan sehingga nilainya dapat bertambah. Misalkan, kita berinvestasi pada emas maka nilainya akan selalu naik. Makanya, emas dikatakan safe haven aset.
Munculnya TVM atau time value of money ini didasari oleh kenyataan ekonomi bahwa uang memiliki potensi untuk tumbuh ketika diinvestasikan ke saham atau ke emas contohnya.
Adapun efeknya kepada keseharian kita adalah apabila kita menyimpan uang tersebut sekarang maka yang kita rasakan adalah pada masa mendatang.
Misalkan, ibu membeli perabotan ditoko furniture dengan uang sejuta lima ratus ribu rupiah dan ibu tidak menginvestasikan uang itu pada saham atau emas atau juga sebagai modal dalam berjualan dan berbisnis, maka nilai uang tersebut akan turun.
Beda halnya apabila ibu menjadikan uang tersebut untuk modal awal dalam berbisnis maka uang tersebut akan berputar nilainya.
Ada baiknya untuk menghindari penurunan nilai mata uang atau penurunan time value of money kita dapat mengambil langkah untuk memutar uang tersebut untuk berbisnis dan untuk menanam saham.
Dalam sudut pandang islam Sebagai gantinya, digunakan mekanisme bagi hasil atau sewa (misalnya akad mudharabah, ijarah, murabahah) yang telah disesuaikan dengan fatwa DSN-MUI.
Keputusan investasi tetap memperhatikan waktu dan risiko, namun dilakukan dengan hitungan seperti diskonto berdasarkan tingkat pengembalian aktual, bukan suku bunga. Dalam tata kelola syariah, penentuan harga atau margin keuntungan atas penundaan pembayaran harus dilakukan secara transparan dan adil.
Contohnya, perusahaan keuangan syariah merumuskan biaya pembiayaan berdasar perbandingan nisbah dan hasil bisnis aktual, sedangkan bank syariah menjamin keterbukaan informasi harga dalam setiap kontrak jual beli.(*)
Penulis: Muhammad Radi Aziqri, Mahasiswa Manajemen Bisnis Syariah, Universitas Tazkia. Email : radiaziqri@gmail.com