Korban & Tersangka Pembacok Berdamai, Kapolres Langkat: Akan Ada Gelar Perkara

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Kemarin, 28 Januari 2025 korban pembacokan Lisa Ardi tiba-tiba melakukan perdamaian dengan dua tersangka, Barik dan Wandi alias Pak’e.

Benar mengherankan, sebab awalnya Lisa Ardi terus mendesak agar pelaku pembacokan berikut otak pelaku, RN segera ditangkap Polres Langkat.

Memasuki enam bulan pasca pelaporan, dirinya pun sempat melontarkan kekesalan lantaran para tersangka tak kunjung ditangkap, apalagi saat tersangka memberikan ancaman ke diri dan keluarganya.

Terkait perdamaian antara korban dengan tersangka apakah dapat menghentikan kasus tersebut?

Baca Juga  100 Paket Sembako Diserahkan Afandin & Baznas untuk Kaum Dhuafa

Berikut tanggapan Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo disoal perdamaian bermaterai Rp 10.000 itu, Rabu (5/2/2025).

Dijelaskannya, adalah merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan melalui mekanisme pelaporan/pengaduan, pun pula dalam hal melakukan pencabutan laporan/pengaduan yang telah dilayangkan kepada pihak kepolisian.

Namun, sambung AKBP David, tetap ada mekanisme hukum yang harus ditempuh dan dijalankan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Akan ada pengkajian-pengkajian mendalam oleh penyidik melalui mekanisme gelar perkara dalam menindaklanjuti suatu laporan/pengaduan, termasuk perdamaian ataupun pencabutan laporan/pengaduan,” terangnya melalui pesan whatsapp.

Baca Juga  100 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa Kecamatan Wampu

Dirinya pun kembali menegaskan telah menekankan jajarannya untuk bekerja secara profesional dalam penanganan kasus tersebut.

“Saya sudah tekankan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, prosedural, proporsional, legalitas, transparan, akuntabel, legitimate. Kita serahkan kepada mekanisme hukum. Terima kasih,” tegasnya.

Baca Juga  Pemkab Langkat Minta Perhatian Khusus untuk Warga dari Bendungan PLTA Wampu

Perdamaian Tidak Bisa Hentikan Kasus Pembacokan

Sebelumnya diberitakan, menurut Praktisi Hukum Sumut, Tri Zenius Perdana Limbong SH, perdamaian itu dinilai tidak bisa menghentikan kasus yang sudah memasuki tahap penyidikan dan penetapan dua tersangka secara Restoratif Justice.

“Polres Langkat harus dan wajib segera menangkap kedua tersangka untuk diadili secara hukum,” tegas Limbong, Kamis (30/1/2025).

Berikut pemaparan Limbong, lima alasan perkara pembacokan tidak bisa dihentikan:

Halaman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us