AXIALNEWS.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membuka pendaftaran anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Diketahui KPU Medan membuka kuota KPPS sebanyak 23.226 orang pada Pilkada 2024.
Kadiv SDM, Parmas dan Sosdiklih KPU Kota Medan, Bobby Niedal Dalimunthe, merincikan sebanyak 23.226 orang nantinya akan mengisi 3.318 jumlah TPS se-Kota Medan.
Bobby juga menjelaskan pengumuman dan penerimaan pendaftaran dimulai tanggal 17 September 2024 hingga 28 September 2024.
“Selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS,” jelasnya.
Setelah itu, tambahnya, dilakukan pelantikan KPPS yang akan dilaksanakan tanggal 7 November 2024.
Sedangkan masa kerjanya, kata Bobby, anggota KPPS akan bekerja dari tanggal 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.
“Adapun tempat pendaftaran untuk mengetahui syarat-syarat anggota KPPS, bisa mendatangani kantor lurah setempat,” ujarnya. (*)