KUA/PPAS R-APBD Langkat 2025 Disepakati, Nilai Belanja Daerah Rp 1,9 Triliun

Pj Bupati Langkat M Faisal Hasrimy dan Ketua DPRD Langkat Sribana PA menandatangani Nota Kesepakatan KUA/PPAS R-APBD 2025, Jumat (30/8/24) di gedung DPRD Langkat. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | DPRD bersama Pemkab Langkat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Langkat Tahun 2024.

Kesepakatan ditandai ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Langkat dengan Pj Bupati Langkat pada rapat paripurna di gedung DPRD Langkat, Jumat (30/8/24).

Sebelum penandatanganan Nota Kesepakatan, juru bicara Badan Anggaran DPRD Langkat Ahmad Senang membacakan hasil pembahasan KUA/PPAS R-APBD 2025.

Dalam pembahasan antara Badan Anggaran dengan TAPD telah disepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.987.966.739.943 dengan besaran:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 234.510.600.000,
  • Pendapatan Transfer Rp 1.704.690.939.943,
  • Dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 48.765.200.000.
Baca Juga  2 Siswa SLTA Langkat Ikuti Simulasi Jadi Anggota DPR RI

“Untuk Belanja Daerah disepakati sebesar Rp 1.984.966.739.943, dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebesar Rp 3 miliar,” papar Ahmad Senang.

Pj Bupati Langkat berterima kasih kepada DPRD Langkat dengan semangat kemitraan dan kebersamaan dalam pembahasan, sehingga KUA/PPAS R-APBD 2025 dapat disepakati.

Baca Juga  Kredit Start-Up Milenial Prabowo - Gibran, Dukung Usaha Kaum Muda

Ia menjelaskan penyusunan KUA/PPAS R-APBD 2025 berawal dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai pedoman dalam penyusunan KUA/PPAS sebagai alokasi anggaran bagi setiap Perangkat Daerah.

Dimana KUA/PPAS ini telah diselaraskan dengan program pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang memfokuskan pencapaian target pelayanan publik.

“Penyusunan R-APBD 2025 dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) berdasarkan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan,” jelas Pj Bupati.

Ketua DPRD Langkat Sribana PA yang memimpin rapat paripurna mengingatkan bahwa Nota Kesepakatan KUA/PPAS.

Baca Juga  Kemudahan Regulasi NIB & Sertifikat Halal UMKM Perkuat Ekonomi

Sebagai pedoman untuk menyusun RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) SKPD dan dalam menyusun Rancangan APBD tahun 2025 untuk dibahas di Badan Anggaran DPRD Langkat.

“Untuk itu saya minta kepada semua pihak untuk mengikuti tahapan berikutnya hingga disahkannya menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: R Hamdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us