AXIALNEWS.id | Sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, diungkap Kejaksaan Agung, dinilai bisa menyasar aktivitas jurnalistik. KUHP hasil revisi tersebut rencananya mulai berlaku pada Januari 2026.
“Ada beberapa pasal yang berpotensi relevan dan dapat diterapkan pada aktivitas jurnalistik, di antaranya berkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah, KUHP baru masih mengatur delik pencemaran nama baik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin, 23 Juni 2025.
“Pasal dalam KUHP baru mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” ujarnya.
Harli menambahkan, pasal lain yang juga perlu diperhatikan oleh kalangan jurnalis adalah Pasal 263 dan 264, yang mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Tak hanya itu, KUHP baru juga mencantumkan ketentuan mengenai pemberitahuan bohong terkait harga barang, yang tercantum dalam Pasal 265. Harli menuturkan, pasal tersebut bertujuan melindungi stabilitas ekonomi dan nilai tukar.
Harli menegaskan, insan pers tetap diharapkan menjalankan fungsinya secara akurat dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Yang ketiga terkait dengan penyebaran berita atau pemberitahuan bohong tentang harga barang. Jadi bukan hanya tentang manusia, tentang harga barang pun dibahas di sana,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR sudah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dari pemerintah.
“DIM-nya sudah kita terima,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Juni 2025.
Menurut Dasco, Komisi III DPR akan ditugaskan untuk melakukan pembahasan RUU KUHAP. Adapun hal tersebut rencananya akan diumumkan dalam rapat paripurna terdekat.
“Ya komisi tiga. Rencananya begitu. Nanti kan kita akan umumkan di rapat paripurna terdekat,” jelas Dasco.(*)
Sumber: viva.co.id