Kutuk Kekerasan Tiga Wartawan, SMSI Karawang Minta Pelaku Segera Ditangkap

Salah satu Wartawan Karawang korban penganiayaan menunjukan hasil laporan polisi atas tindak kekerasan yang dialaminya, diduga dilakukan oleh oknum aparat Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, pada Senin 7 Maret 2022. (Sumber istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id [dibaca: eksil nius] —  Karawang | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Karawang meminta Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono SIK  SH MH segera mengungkap tuntas dan menangkap pelaku tindak kekerasan terhadap tiga jurnalis di Kabupaten Karawang. 

Kekerasan terhadap tiga jurnalis di Karawang ini disinyalir berlatarbelakang  pemberitaan dan tugas jurnalistik diduga dilakukan oknum aparat Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, pada Senin 7 Maret 2022. 

Baca Juga  Diwawancarai, Plt Bupati Langkat Dukung Pelaksanaan Regsosek BPS

Atas peristiwa  tersebut, Ketua SMSI Kabupaten Karawang, Nurdin Peles  meminta polisi segera mengungkap tuntas dan para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami dari SMSI Karawang mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat desa terhadap jurnalis. Kapolres harus mengusut tuntas kasus ini,” pinta Ketua SMSI Kabupaten Karawang, Nurdin,Selasa (8/3/2022).

Baca Juga  Penghargaan KLA 2022, Binjai Raihan Kategori Madya

Nurdin Peles menegaskan para wartawan  saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga apa yang dilakukan oleh oknum sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP. 

Baca laman selanjutnya…

Halaman: 1 2
Berita Lainnya

Contact Us