AXIALNEWS.id [dibaca: eksil nius] — Karawang | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Karawang meminta Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono SIK SH MH segera mengungkap tuntas dan menangkap pelaku tindak kekerasan terhadap tiga jurnalis di Kabupaten Karawang.
Kekerasan terhadap tiga jurnalis di Karawang ini disinyalir berlatarbelakang pemberitaan dan tugas jurnalistik diduga dilakukan oknum aparat Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, pada Senin 7 Maret 2022.
Atas peristiwa tersebut, Ketua SMSI Kabupaten Karawang, Nurdin Peles meminta polisi segera mengungkap tuntas dan para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami dari SMSI Karawang mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat desa terhadap jurnalis. Kapolres harus mengusut tuntas kasus ini,” pinta Ketua SMSI Kabupaten Karawang, Nurdin,Selasa (8/3/2022).
Nurdin Peles menegaskan para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga apa yang dilakukan oleh oknum sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.