Langgar Aturan Parkir, Dishub Medan: Ban Mobil Digembosi

Personel Dishub Medan menggembosi ban mobil yang langgar aturan parkir, Jumat (5/1/24). (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali gencar melakukan patroli penertiban parkir kendaraan di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, Jumat (5/1/2024).

Hasilnya, puluhan kendaraan roda empat masih ditemukan melakukan pelanggaran parkir.

Kedis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis menjelaskan, adapun jenis pelanggaran parkir yang banyak ditemukan dari hasil patroli tersebut.

Yakni parkir kendaraan di atas trotoar, parkir berlapis, hingga parkir di tempat kawasan ‘dilarang parkir’.

Baca Juga  Seni Ukir Buah, Semangka Jadi Mawar Merah di Bekraf Medan

“Sama seperti kemarin dan hari-hari sebelumnya, hari ini kita kembali melakukan penertiban parkir di sejumlah ruas jalan di Kota Medan,” ujarnya, Jumat (5/1/2024).

“Personel kita terus berpatroli, penertiban kita lakukan terhadap semua pelanggaran, dan kita masih menemukan banyaknya pelanggaran,” ungkapnya.

Alhasil, Dishub Medan pun menegakkan aturan dengan melakukan penindakan berupa penggembosan ban terhadap puluhan mobil yang melakukan pelanggaran parkir tersebut.

“Kita ambil tindakan tegas, puluhan mobil yang melanggar aturan parkir itu kita gemboskan bannya,” tegas Iswar.

Baca Juga  27 September Sungai Deli Dinormalisasi, Bobby: Tak Ada Penggusuran Warga!

Dijelaskan Iswar, pada patroli tersebut, pihaknya masih menemukan mobil yang terparkir di atas trotoar pada ruas Jalan Pemuda, Jalan Balaikota, dan sejumlah ruas jalan lainnya.

Sementara untuk parkir berlapis, Dishub Medan menemukan sejumlah pelanggaran di kawasan Jalan Masjid dan sejumlah ruas jalan lainnya.

Untuk kendaraan yang parkir di kawasan ‘dilarang parkir’, banyak ditemukan di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan kantor DPRD Sumut dan sejumlah ruas jalan lainnya.

“Semua kendaraan yang terjaring tersebut kita lakukan penggembosan ban,” tegasnya.

Baca Juga  Awal Rp 500 Ribu, Kini Insentif Guru PAUD Langkat Naik Jadi Rp 1,2 Juta Per Tahun

Dipastikan Iswar, penertiban parkir kendaraan tersebut merupakan upaya Pemko Medan dalam menegakkan aturan yang berlaku.(*)
Reporter: R Hamdani
Editor: Eddy S

Follow Official WhatsApp Channel AXIALNEWS.id untuk mendapatkan berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us