Sejak dua tahun kepemimpinan Dameka Putra Singarimbun sebagai Kasatpol PP Langkat, usulan penambahan mobil damkar tidak pernah mendapatkan restu, hingga kini bertahan 5 unit.
Pengusulan mobil damkar setiap tahunnya tidak pernah diloloskan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Langkat.
“Kita pengusulan unit damkar tiap tahun.
Tidak lolos di TAPD mungkin pertimbangan kurangnya anggaran karena ada yang lebih prioritas atau efesiensi anggaran,” ungkap Dameka belum lama ini.
Imbasnya, pelayanan dasar sesuai SPM 15 menit sampai lokasi kebakaran setelah menerima laporan, tidak pernah didapatkan secara merata oleh masyarakat Langkat.
Kurangnya anggaran terus menjadi alasan seolah agar tidak dipersalahkan atas gagalnya memperjuangkan penambahan mobil damkar. Meski jumlah pengusulan mobil damkar hanya 1 unit di setiap tahun.
“Setiap tahun (pengusulan mobil damkar) 1 (satu unit) karena mengingat harganya tinggi diatas Rp 1,8 miliar,” lanjut Kasatpol PP Langkat.
Perlindungan kebakaran salah satu pelayanan dasar yang wajib diterima semua warga sesuai UU No 23 tahun 2014. Artinya penempatan 1 mobil damkar di 23 kecamatan harus menjadi prioritas.
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Langkat, Mulyono mengaku penambahan mobil damkar merupakan prioritas. Namun kenapa tidak bertambah, lagi – lagi alasannya kemampuan keuangan daerah.
“Kalau soal damkar tentu menjadi prioritas, cuman realisasinya tergantung juga dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya belum lama ini.