AXIALNEWS.id | Inovasi Halal dan Risiko Adopsi Buta. Fintech Syariah adalah inovasi teknologi yang diterapkan pada produk dan layanan keuangan yang beroperasi sesuai prinsip hukum Islam, bebas dari unsur Riba (bunga), Gharar (ketidakpastian), dan Maysir (spekulasi).
Layanan ini mencakup P2P Lending Syariah hingga investasi digital, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan inklusi keuangan halal.
Namun, laju adopsi yang cepat ini tidak diiringi pemahaman yang memadai. Banyak konsumen mengadopsi produk hanya karena label “Syariah” tanpa memahami detail akad atau risiko yang terkandung.
Inilah yang memunculkan isu kritis: kesenjangan literasi yang berpotensi melahirkan “Syariah Washing” dan kerentanan terhadap penipuan.
Konsumen seringkali hanya fokus pada kemudahan digital, mengabaikan esensi akad (ijarah, murabahah, musyarakah) yang seharusnya menjadi fondasi transaksi syariah.
Di dunia online, kegagalan memahami akad digital atau mekanisme bagi hasil membuat konsumen tidak mampu mengevaluasi apakah produk yang ditawarkan benar-benar patuh atau hanya menjual label.
Tingkat adopsi yang tinggi sering didorong oleh promosi atau user experience yang baik, bukan oleh kepatuhan agama yang didasari pemahaman mendalam. Loyalitas jenis ini rentan; konsumen akan mudah beralih ke platform konvensional yang menawarkan diskon lebih besar.
Hal ini menegaskan bahwa label Syariah menjadi faktor marketing belaka, bukan pendorong keputusan investasi yang didasari pemahaman risiko.
Konsumen dengan literasi rendah menjadi target utama skema penipuan yang mencatut nama Syariah. Mereka tidak tahu cara memverifikasi izin OJK dan sertifikasi DSN-MUI atau peran Dewan Pengawas Syariah (DPS). Akibatnya, niat baik untuk bertransaksi secara halal justru menjebak mereka dalam kerugian finansial.
Untuk menutup kesenjangan literasi, diperlukan sinergi yang menuntut tanggung jawab kolektif:
Platform Fintech wajib menyajikan transparansi akad dan risiko secara eksplisit serta mudah dicerna, misalnya melalui tutorial interaktif atau gamification di dalam aplikasi.
OJK dan DSN-MUI perlu menstandarisasi kurikulum literasi yang spesifik membahas risiko digital (seperti smart contract atau P2P), agar edukasi yang sampai ke publik seragam dan kredibel.
3.Masyarakat Harus Kritis
Setiap pengguna perlu menerapkan prinsip #KonsumenCerdasSyariah, yakni tidak hanya mencari label halal, tetapi juga memastikan legalitas, kepatuhan, dan kejelasan akad sebelum bertransaksi.
Literasi Keuangan Syariah Digital adalah kunci pertahanan diri. Hanya dengan pemahaman yang utuh dan kritis, transaksi Fintech Syariah dapat terjamin adil, berkah, dan berkelanjutan.(*)
Penulis : Abshor Aufar Muhamad, Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah, Universitas Tazkia Bogor.