Mahfud MD Respons Adies Kadir Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Mantan Ketua MK Mahfud MD Menanggapi penunjukkan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Menanggapi penunjukkan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang purnatugas pada 3 Februari 2026, Mantan Ketua MK Mahfud MD memberikan komentarnya.

Ia menilai penunjukkan politisi Golkar tersebut tetap dipertanyakan, walaupun di sisi lain ia akui Adies Kadir sudah cukup kompeten untuk menjabat posisi tersebut.

“Kalau dari sudut prosedur, kita kan tidak bisa membatalkan, menghalangi Adies Kadir ini. Dari sudut materi juga menurut saya dia cukup kompeten, samalah dengan Inosensius lah ya kompetensinya,” kata Mahfud, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

DPR sebelumnya sudah menyepakati Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief. Namun, keputusan ini tiba-tiba diubah.

Baca Juga  Beda…? Politik Identitas & Identitas Politik, Berikut Penjelasan Mahfud MD

“Orang sudah diumumkan sebagai pengganti, bahkan konon sudah ada surat-surat resmi untuk itu, tiba-tiba dibatalkan hanya beberapa hari sebelumnya,” kata Mahfud.

Hal tersebut yang menurut Mahfud bakal menimbulkan pertanyaan publik terlepas dari aturan penunjukkan yang memang berada di bawah kendali DPR.

“Kita kan selama ini kalau DPR ngangkat itu kan tidak pada urusan sah tidaknya, karena kalau urusan sah itu pasti bisa dicari cara untuk sah, kan gitu,” kata dia.

Mahfud menilai, polemik yang terjadi ini dapat memengaruhi marwah MK di mata publik. Ia menyebut, DPR memang punya kebiasaan menunjuk calon hakim konstitusi dari kalangan eksternal parlemen.

Baca Juga  Masyarakat Tanjungbalai Protes dan Laporkan Pemilik Akun TikTok "Jantung Pisang 86"

“Ya tentu dong mempengaruhi wajah MK, tetapi memang konstitusinya kan mengatakan tiga orang dari DPR. Nah, dari DPR itu dulu idenya memang dari luar, DPR hanya memilih orang ahli, yang dari luar sekalipun,” tutur dia.

Mahfud mengatakan, memang tidak ada aturan yang mewajibkan DPR mengusulkan calon hakim konstitusi dari kalangan ahli.

Karena itu, pemilihan calon hakim MK dari kalangan internal DPR, seperti Adies Kadir punya legalitas.

“Tetapi memang keharusan dari luar itu tidak ada. DPR memilih, dan memilih sendiri juga sah kalau secara prosedur ya. Kita kan bicara prosedur, lalu bicara kapasitas, lalu bicara etik, dan politis,” ujar dia.

Baca Juga  Beragam Keluhan Warga Kuala di Reses Sribana, Mulai Infrastruktur, Pendidikan - Kesehatan

Untuk diketahui, Komisi III DPR dalam Rapat Paripurna sempat menyetujui Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief Hidayat, pada Kamis (21/8/2025).

Saat itu, Inosentius merupakan satu-satunya nama yang menjalani fit and proper test oleh Komisi III sebagai pengganti Arief di MK.

Namun, pada (26/1/2026), Komisi III DPR tiba-tiba mengubah keputusannya dan menyepakati Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, sebagai hakim MK usulan DPR yang baru.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us