AXIALNEWS.id | Ketika Etika dan Ekonomi Bertemu: Dunia sedang berpacu menuju Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 — sebuah agenda global yang bertekad menghapus kemiskinan, mengurangi ketimpangan, dan menjaga keberlanjutan bumi.
Namun, di tengah ambisi mulia itu, muncul pertanyaan mendasar: mungkinkah tujuan pembangunan berkelanjutan tercapai tanpa keadilan dan etika dalam sistem keuangan?
Krisis ekonomi global beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi tinggi tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan. Sistem keuangan konvensional yang berorientasi pada bunga, spekulasi, dan akumulasi keuntungan sering kali justru memperlebar jurang ketimpangan sosial.
Laporan Global Inequality Report 2024 mencatat, 10 persen penduduk dunia menguasai lebih dari 75 persen kekayaan global. Di Indonesia sendiri, rasio gini masih bertahan di angka 0,38 menurut BPS (2023), menandakan kesenjangan ekonomi yang belum teratasi.
Dalam konteks inilah, manajemen keuangan syariah hadir bukan sekadar sebagai alternatif, tetapi sebagai solusi bernilai moral — sistem keuangan yang berpihak pada keadilan, keberlanjutan, dan kemaslahatan.
Banyak orang masih mengira keuangan syariah hanya berarti “tidak ada riba”. Padahal, substansi manajemen keuangan syariah jauh lebih dalam. Ia menegakkan tiga prinsip utama: keadilan (‘adl), kemaslahatan (maslahah), dan keberlanjutan (istidamah).
Dalam Islam, harta bukan semata alat mencari untung, melainkan amanah untuk menegakkan kesejahteraan bersama. Prinsip inilah yang membuat sistem keuangan syariah relevan dengan agenda SDGs.
Menurut Islamic Finance Development Report 2023, aset keuangan syariah global telah menembus USD 4,5 triliun, tumbuh sekitar 10 persen per tahun. Indonesia bahkan menempati posisi keempat dunia dalam Islamic Finance Development Index.
Fakta ini menunjukkan bahwa keuangan syariah bukan hanya wacana keagamaan, tetapi telah menjadi kekuatan ekonomi global.
Manajemen keuangan syariah memiliki kontribusi langsung terhadap beberapa tujuan pembangunan berkelanjutan, antara lain:
Instrumen sosial Islam seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf produktif mampu memberdayakan masyarakat miskin tanpa ketergantungan pada utang berbunga.
Di Indonesia, potensi zakat nasional mencapai lebih dari Rp 327 triliun per tahun (Baznas, 2023) — angka yang jika dikelola optimal bisa menjadi sumber pembiayaan sosial yang besar.
Skema bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah mendorong model usaha berbasis kemitraan, bukan eksploitasi. Sistem ini menumbuhkan sektor riil dan membuka lapangan kerja produktif.
Keuangan syariah melarang investasi di sektor yang merusak moral dan lingkungan, seperti perjudian, minuman keras, atau industri tidak etis. Dengan demikian, investasi syariah mendorong ekonomi yang bersih dan berkelanjutan.
Melalui instrumen sukuk hijau (green sukuk), dana umat dapat dialokasikan untuk proyek ramah lingkungan — mulai dari energi terbarukan hingga transportasi berkelanjutan. Indonesia bahkan menjadi negara pertama di dunia yang menerbitkan green sukuk global pada 2018 senilai USD 1,25 miliar.
Dengan pendekatan ini, keuangan syariah tidak hanya menggerakkan ekonomi, tetapi juga menanamkan nilai etika dalam setiap transaksi.
Meski potensinya besar, implementasi keuangan syariah masih menghadapi tantangan. Banyak lembaga keuangan syariah yang sekadar meniru sistem konvensional dengan label “syariah”, tanpa inovasi substansial.
Padahal, esensi manajemen keuangan syariah bukan hanya mengganti istilah “bunga” dengan “margin”, melainkan menciptakan sistem keuangan yang menyalurkan dana untuk kegiatan produktif dan berdampak sosial.
Konsep Value-Based Intermediation (VBI) yang mulai diterapkan Bank Indonesia dan OJK menjadi langkah penting. Melalui pendekatan ini, lembaga keuangan diharapkan tidak hanya mengejar profit, tetapi juga mengukur dampak sosial dan lingkungan dari pembiayaan mereka.
Bank Dunia (2022) memperkirakan potensi zakat global mencapai USD 600 miliar per tahun. Jika dikelola profesional dan transparan, dana ini dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif bagi proyek-proyek SDGs di berbagai negara Muslim.
Agar keuangan syariah benar-benar menjadi motor pembangunan berkelanjutan, ada tiga langkah strategis yang perlu dikuatkan:
Kebijakan yang Progresif.
Pemerintah perlu memperkuat sinergi antara lembaga keuangan syariah dan program SDGs. Misalnya, integrasi dana sosial Islam dengan proyek infrastruktur hijau, atau pemberian insentif pajak bagi investasi sosial syariah.
Bank syariah perlu bertransformasi menjadi impact investor, bukan sekadar penyalur pembiayaan. Keberhasilan lembaga keuangan di masa depan tidak hanya diukur dari laba, tetapi dari kontribusi nyata pada kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat perlu memahami bahwa bertransaksi dan berinvestasi secara syariah bukan hanya bentuk ibadah pribadi, tetapi juga kontribusi sosial. Literasi ini penting agar keuangan syariah tidak hanya menjadi alternatif minoritas, melainkan arus utama ekonomi nasional.
Manajemen keuangan syariah bukan sekadar sistem bebas riba; ia adalah gerakan moral untuk menegakkan keadilan dan keberlanjutan dalam ekonomi.
Ketika dunia terjebak dalam keserakahan finansial dan ketimpangan sosial, keuangan syariah menawarkan jalan tengah — sebuah sistem yang memadukan spiritualitas, etika, dan produktivitas ekonomi.
SDGs bukan sekadar daftar target global, melainkan panggilan kemanusiaan untuk membangun peradaban yang adil dan beradab. Dengan nilai-nilai ilahiah yang universal, keuangan syariah dapat menjadi jembatan antara iman dan pembangunan — antara keberkahan dan kemajuan.(*)
Penulis: M Khuzaimah Haidar Fawwaz, Mahasiswa Manajemen Bisnis Syari’ah, Tazkia University.