AXIALNEWS.id | Alokasi mandatory spending 20 persen pendidikan dari total APBD merupakan amanah PP No 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP No 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.
Pada ketentuan Pasal 80 diubah, berbunyi sebagai berikut:
Pasal 80
Besaran APBD 2025 yang telah disahkan DPRD Langkat sebesar Rp 2.619.096.932.537 (Rp 2,6 triliun), maka 20 persennya diasumsikan Rp 520 miliar lebih, diterima Dinas Pendidikan Langkat.
Diketahui sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) baik swasta maupun negeri berjumlah 1.147 sekolah. Terdiri dari 826 SD dan 321 SMP, data Kemendikbudristek 2024/2025.
Jika dihitungkan rata, maka per sekolah diasumsikan menerima kucuran anggaran Rp 453 juta per tahun.
Kalkulasi dari Rp 520.000.000 ÷ 1.147 sekolah = Rp 453.357.497.
Besarnya kucuran anggaran diterima, dipastikan mutu sarana dan pra sarana pendidikan Langkat berkualitas. Tidak lagi ditemukan bangku, meja, papan tulis maupun bangunan sekolah rusak tak terbenahi bertahun-tahun.
Namun kepastian bagaimana teknis dan rincian pengalokasian Mandatory Spending 20% Pendidikan untuk setiap sekolah, belum diketahui. Plt Kadis Pendidikan Langkat belum menjawab konfirmasi. KLIK DINI: Penjelasan Kadisdik Langkat.
Sekdakab Langkat Amril pernah menegaskan “Kami punya komitmen yang kuat untuk meningkatkan SDM dan kualitas pendidikan Kabupaten Langkat,”.
Bentuk komitmen Pemkab Langkat dalam mendukung dunia pendidikan mengalokasikan 20 persen APBD Langkat untuk dunia pendidikan.
“Itu merupakan bentuk komitmen kami untuk memajukan pendidikan di Langkat,” tuturnya.
Hal itu disampaikan Sekda pada audiensi program Pendidikan Guru Penggerak dan Implementasi Permendikbudristek No 40 tahun 2021, di ruang pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Jumat (1/12/2023) lalu.(*)
Editor: Riyan