Mediasi Berulang Kali! Kasus KDRT Oknum Polwan ke Anak Kandung Lanjut

Pelapor dan terlapor bersama putri mereka saat berada di Mapolda Sumut. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Polda Sumatra Utara tengah melakukan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oknum Polwan terhadap anak kandungnya berusia satu (1) tahun.

Kasus ini dilaporkan pada 25 Oktober 2024 oleh ARY (31) yang menuding istrinya, DMM (29), melakukan kekerasan psikis terhadap putri mereka, FAR.

Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan kekerasan ini terjadi pada 6 Juli 2024 di sebuah rumah di Jl Perbatasan No 38, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Kejadian tersebut terungkap saat pelapor melakukan panggilan video dengan terlapor dan kemudian panggilan video tersebut direkam oleh pelapor sebagai bukti.

Baca Juga  SMSI Langkat Desak Polres Segera Tangkap Pembacok Wartawan POSMETRO

Dalam video itu, Devi Maysari Manurung diduga memperlihatkan aksi kekerasan terhadap anak mereka, termasuk menarik korban hingga menangis serta mengancam akan menyiramnya dengan air panas. Rekaman video ini kini telah diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik.

Polda Sumut bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.

Sejumlah langkah telah diambil, termasuk mengambil keterangan pelapor serta saksi-saksi, dan saksi ahli kemudian menggelar perkara penyidikan, dan telah memeriksa terlapor.

Penyidik juga telah beberapa kali berupaya memediasi kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik, namun hingga kini belum mencapai kesepakatan damai.

Baca Juga  April 2022 Badko HMI Sumut Dilantik, Perlu Kolaborasi KAHMI

Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem menegaskan meski upaya mediasi telah dilakukan berulang kali, kasus ini tetap akan ditangani sesuai prosedur hukum.

“Kami telah beberapa kali mencoba mempertemukan kedua belah pihak dalam upaya mediasi, namun hingga saat ini belum ada kesepakatan damai. Oleh karena itu, proses penyidikan tetap berjalan transparan dan profesional,” ujarnya.

Baca Juga  Di 2024 Tercatat: 40 Bandar dan 662 Pejudi Ditangkap Polda Sumut

Kombes Pol Yudhi juga menekankan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video dan panci telah diamankan dan menjadi dasar dalam penyelidikan.

“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara objektif. Seluruh bukti yang ada akan dianalisis dengan cermat untuk memastikan proses hukum berjalan adil,” tambahnya.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus ini dan terus berupaya mencari titik terang atas permasalahan tersebut.

Polda Sumut memastikan bahwa perkara ini ditangani secara transparan, dan perkembangan lebih lanjut akan terus diinformasikan kepada masyarakat.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us