AXIALNEWS.id | Fintech syariah hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat Muslim terhadap layanan keuangan yang halal, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Pertumbuhan sektor ini di Indonesia terbilang pesat, seiring dengan meningkatnya literasi keuangan syariah, penetrasi digital, dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan berbasis teknologi.
Namun, di balik peluang besar tersebut, muncul tantangan serius yang tidak bisa diabaikan, yakni ancaman siber dan praktik fraud yang dapat merusak fondasi kepercayaan publik.
Di era digital saat ini, isu keamanan menjadi faktor penentu keberlangsungan industri keuangan berbasis teknologi. Fintech syariah, yang mengedepankan prinsip amanah dan keadilan, tentu tidak kebal dari serangan digital.
Ancaman berupa kebocoran data pribadi, penyalahgunaan identitas, hingga praktik manipulasi dengan teknologi deepfake menjadi realitas baru yang harus dihadapi.
Kasus-kasus penipuan melalui platform pinjaman online palsu maupun investasi bodong kerap mencuat di ruang publik, dan sayangnya tidak jarang masyarakat awam menjadi korban karena minimnya literasi digital dan pemahaman atas cara kerja fintech.
Fenomena ini semakin menegaskan pentingnya keamanan digital dalam ekosistem fintech syariah. Prinsip syariah yang menekankan kejujuran, transparansi, dan larangan atas praktik penipuan menuntut agar setiap penyelenggara fintech menjaga amanah dengan serius.
Jika konsumen merasa tidak terlindungi atau justru sering mendengar kabar tentang fraud dan kebocoran data, maka kepercayaan terhadap layanan keuangan syariah digital bisa menurun. Kepercayaan adalah modal utama, dan tanpa itu, potensi besar fintech syariah dalam memperluas inklusi keuangan halal akan sulit terealisasi.
Upaya menghadapi ancaman siber sudah mulai dilakukan oleh berbagai pihak. Lembaga keamanan digital, misalnya, meluncurkan sistem pendeteksi deepfake untuk mencegah manipulasi identitas dalam proses verifikasi pengguna.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Dewan Syariah Nasional MUI memperkuat regulasi terkait fintech, termasuk dengan menerapkan pedoman anti-fraud dan mendorong penerapan audit syariah yang terintegrasi dengan audit keamanan digital.
Kolaborasi lintas sektor juga semakin digalakkan, mulai dari asosiasi fintech syariah, regulator, hingga penyedia teknologi keamanan, dengan tujuan menciptakan ekosistem yang tangguh dalam menghadapi risiko siber.
Meski demikian, tantangan tetap besar. Investasi dalam infrastruktur keamanan digital membutuhkan biaya tinggi, yang tidak semua startup fintech syariah mampu menanggungnya.
Selain itu, masih terbatasnya sumber daya manusia yang menguasai sekaligus aspek teknologi dan syariah membuat penerapan sistem keamanan sering kali tidak optimal.
Di sisi lain, masyarakat sebagai pengguna akhir juga harus terus ditingkatkan pemahamannya, agar lebih kritis dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan platform digital.
Pada akhirnya, isu keamanan digital dalam fintech syariah bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga menyangkut integritas dan kepercayaan yang menjadi inti dari prinsip syariah itu sendiri.
Keuangan syariah mengajarkan pentingnya amanah, dan menjaga keamanan data serta transaksi adalah bagian dari menjaga amanah tersebut. Oleh karena itu, fintech syariah di Indonesia perlu memastikan bahwa inovasi teknologi yang dihadirkan selalu sejalan dengan perlindungan konsumen dan ketentuan syariah.
Dengan pengawasan yang kuat, kolaborasi yang erat, serta komitmen pada prinsip amanah, fintech syariah dapat tumbuh sebagai ekosistem keuangan digital yang bukan hanya halal, tetapi juga aman dan terpercaya di tengah derasnya arus digitalisasi global.(*)
Penulis: Abdullah Syahrul Syaban
Mahasiswa Ekonomi Syari’ah Universitas Tazkia, Bogor.