Menjerat Perekonomian Masyarakat Kecil, Situs Judi Online Tiap Tahun Kian Meningkat

Ilustrasi gambar situs Judi Online (Disway)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Belakangan ini media sosial sempat diramaikan dengan salah satu aplikasi media sosial yang menjadi pembahasan di seluruh wilayah. TikTok Shop salah satu aplikasi media sosial yang sudah resmi ditutup karena dianggap sebagai penyebab turunnya UMKM di Indonesia.

Berita resmi ditutupnya TikTok Shop ini digadang-gadang berkaitan dengan situs judi online yang setiap tahunnya meningkat. Hubungan antara keduanya ini dianggap berpengaruh pada perekonomian masyarakat Indonesia, terkhusus masyarakat menengah kebawah.

Dikutip dalam artikel Republika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan adanya perputaran uang yang sangat besar dalam kegiatan perjudian melalui situs online.  Menurut laporan dan data perputaran uang mencapai Rp 2,2 triliun per bulan atau 150 juta dolar (AS), atau setahun bisa mencapai Rp 27 triliun. Aktivitas perjudian onlinedengan angka perputaran uang yang sangat tinggi mengkhawatirkan karena merugikan masyarakat, terkhusus menekankan perekonomian masyarakat kecil.  

Kemenkominfo telah melakukan pemblokiran ribuan situs dan puluhan aplikasi serupa sejak Juli 2018 sampai 7 Agustus 2023. Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan take down terhadap 886.719 konten perjudian online. Hampir setiap harinya Kemenkominfo melakukan pemutusan akses terhadap 1.500-2.000 situs dan puluhan aplikasi. Transaksi judi online di Indonesia kian bertambah dari waktu ke waktu. Total hingga 2023 mendatang akan mencapai Rp 200 triliun.

Baca Juga  Harapannya Job Fair Mini Turunkan Tingkat Kriminalitas di Medan

Dalam artikel CNBC Indonesia didapat data angka di tahun 2023 sudah lebih dari Rp 200 triliun. Dalam laporan PPATK yang didapatkan CNBC Indonesia, nilai transaksi judi online terus bertambah dari 2017 hingga 2022 lalu. Pada 2017 dan Rp 2018 nilai transaksinya adalah Rp 2 triliun dan Rp 3,9 triliun.

Jumlah itu terus bertambah pada 2019 mencapai Rp 6,1 triliun. Tahun 2020, nilai transaksinya mencapai Rp 15,7 triliun. Setahun berikutnya, nilainya bertambah lagi menjadi Rp 57,9 triliun dan tahun lalu transaksinya mencapai Rp 104,4 triliun. Total dari tahun 2017 hingga 2022 menjadi Rp 190,2 triliun.

Baca Juga  IPPAT Binjai Diminta Amir Meningkatkan Kualitas Pelayanan

Sementara itu transaksinya juga terus bertambah. Periode 2017-2022, terdapat 156,7 juta transaksi yang dilaporkan. Jumlah transaksi pada 2017 adalah 250.726, 2018 menjadi 666.104, dan 2019 berjumlah 1,8 juta. Pada 2020 meningkat 5,6 juta, 2022 menjadi 43,5 juta, dan 2022 sebesar 104,7 juta.

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh PPATK terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017-2022. Laporan itu menambahkan, Perputaran dana dimaksud merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.

Baca Juga  UMKM Menurun, Pemerintah Indonesia Resmi  Larang TikTok Shop Berjualan

PPATK juga melaporkan terdapat 2,7 juta orang yang ikut main judi online. Sekitar 2,1 juta melakukan judi dengan nominal di bawah Rp 100 ribu. Kalangan tersebut termasuk dalam masyarakat berpenghasilan rendah. Mulai dari pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, serta pegawai swasta. (*)

Editor : Nur Adilasari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us