Menyusutnya Aliran Suku Bunga, Menguatnya Peran Syariah

Ilustrasi (unsplash.com)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Keputusan Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan menjadi 4,75 persen merupakan langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Dengan inflasi yang terkendali pada kisaran 2,5 persen ±1 persen, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong konsumsi masyarakat, memperkuat daya dorong sektor riil, serta menarik lebih banyak investasi di tengah situasi global yang tidak menentu.

Dalam kerangka ekonomi konvensional, penurunan suku bunga akan membuat biaya pinjaman menjadi lebih rendah. Hal ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengakses kredit rumah, modal usaha, maupun kebutuhan konsumtif dengan beban yang lebih ringan.

Dunia usaha juga terdorong untuk berekspansi, dan pasar modal cenderung merespons positif melalui kenaikan harga saham serta obligasi. Namun, terdapat konsekuensi berupa menurunnya daya tarik tabungan berbasis bunga dan potensi keluarnya modal asing yang mencari imbal hasil lebih tinggi di negara lain.

Baca Juga  Masjid Biaya Rp700 Juta & Sekolah Peternakan Biaya Rp5 Miliar Dibangun di Stabat Baru

Dari perspektif syariah, pendekatan ini menimbulkan wacana berbeda. Terlepas dari tinggi atau rendahnya angka, bunga tetap dikategorikan sebagai riba yang dilarang dalam Islam. Dengan demikian, kebijakan moneter ini justru membuka peluang bagi perbankan syariah untuk memperluas jangkauan.

Produk-produk berbasis akad seperti mudharabah, murabahah, dan sukuk dapat menjadi alternatif yang halal, adil, serta sesuai dengan prinsip kemitraan dan berbagi risiko.

Baca Juga  Hanya Akui Wahyu Hidayah, PK HIMALA IAIN Langsa Tolak Hasil Mubeslub

Lebih jauh, terdapat kritik terhadap lambatnya penurunan bunga kredit pada bank konvensional, sehingga manfaat kebijakan sering kali tidak langsung dirasakan oleh nasabah kecil maupun UMKM.

Pada titik inilah bank syariah dapat menunjukkan relevansinya. Dengan akad berbasis kesepakatan dan prinsip keadilan, bank syariah menawarkan skema pembiayaan yang lebih responsif terhadap kondisi riil masyarakat, bukan sekadar mengikuti perubahan suku bunga.

Baca Juga  Terima Kunjungan Menteri Singapura, Sekdaprov Sumut Tawarkan Kerja Sama Berbagai Sektor

Dengan demikian, penurunan suku bunga acuan bukan hanya sekadar instrumen moneter, tetapi juga momentum refleksi arah sistem keuangan Indonesia ke depan.

Apakah kita akan terus bertumpu pada mekanisme bunga, atau beralih pada sistem yang lebih menekankan keberkahan, keadilan, dan keberlanjutan? Pertanyaan inilah yang sepatutnya kita jawab bersama.(*)

Penulis : Fauzan Zidane Alhakim, Mahasiswa Universitas Islam Tazkia Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us