Minta Berhubungan Ditolak, Pria di Asahan Kampak Kepala Istri & Ayah Mertua

Ilustrasi.
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Seorang suami di Asahan Sumatera Utara mengkampak kepala istri dan ayah mertuanya, lantaran permintaan hubungan intimnya ditolak.

Tersangka bernama Boiman alias Nanang (31) warga Dusun II Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

Ia mengamuk lantaran istrinya menolak permintaan berhubungan intim. Isterinya berinisial ICBK alias Intan (28).

Kapolsek Simpang Empat Polres Asahan, AKP Joni Tua Siregar membenarkan kejadian penganiayaan terhadap korban ICBK alias Intan dan AP alias Ali (69).

Penganiayaan tersebut dilakukan tersangka Nanang pada Rabu 05 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB.

“Penganiayaan gegara sang suami pada malam itu meminta jatah kepada istrinya Intan, tapi mendapat penolakan,” ungkap AKP Joni, Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga  BABKI & Kade Dukung Ondim-Rizky Pimpin Langkat 5 Tahun ke Depan

Ia menjelaskan awal kejadian bermula dari ajakan tersangka kepada korban untuk melakukan hubungan suami isteri, namun korban menolak dikarenakan sedang tidak enak badan.

Akibat penolakan, tersangka emosi dan mengayunkan sebilah kampak yang ada didalam rumah tersebut, sehingga korban menjerit minta tolong.

Baca Juga  57 Adegan Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan Karo, Diperankan 3 Tersangka

Selanjutnya setelah mendengar suara jeritan itu, Ali ayah mertua tersangka, datang bermaksud untuk melerai.

Namun tersangka Nanang juga memberikan hadiah sabetan sebilah kampak yang masih dipegangnya ke tubuh korban Ali.

Usai menebas kedua korbannya, tersangka kabur melarikan diri dengan buru – buru meninggalkan tempat kejadian.

Korban pun membuat pengaduan ke SPKT Polsek Simpang Empat dengan bukti pelaporan nomor LP/B/28/III/2025/SPKT/Polsek Simpang Empat/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 06 Maret 2025.

Dari dasar Laporan Polisi, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda A Effendi dan tim memburu pelaku.

Baca Juga  Program TJSL Pertamina EP Pangkalan Susu Diapresiasi Pemkab Langkat

Akhirnya pelaku berhasil dibekuk di depan SPBU Hessa Perlompongan pada Jumat 07 Maret 2025, dan setelah dilakukan interogasi tersangka pun mengakui semua perbuatannya.

Korban Intan mengalami luka robek pada bagian kepala dengan 20 jahitan, demikian juga korban Ali turut mengalami luka luka disejumlah bagian tubuhnya.

Kini tersangka sudah berada dalam sel tahanan Polsek Simpang Empat, dan barang bukti yang diamankan sebilah Kampak bergagang besi.(*)
Sumber: posmetromedan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us