Organisasi Media Konstituen Dewan Pers Minta Draf PMS di Publish

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus. (Siber77.id)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id[dibaca: eksil nius] – Organisasi Media konstituen Dewan Pers minta induk organisasi pers di Indonesia itu membuka draf rancangan peraturan presiden (Perpres), tentang kerja sama platform global dengan media daring nasional yang dikenal dengan nama Perpres Media Sustainability (PMS).

Berikut sebelas organisasi media konstituen Dewan Pers: AJI, PWI, SPS, IJTI, SMSI, AMSI, JMSI, PFI, ATVSI, ATVLI, dan PRSSNI.

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus mendukung penuh draf PMS dibuka secara transparan sebelum diajukan ke lembaga kepresidenan.

“Jangan sampai ada pihak-pihak media yang dirugikan, baik dari sisi kemerdekaan pers, maupun secara financial bisnis perusahaan media. Jangan karena didesak waktu, lalu melupakan prinsip keadilan ekonomi bisnis media dan kebebasan pers,” kata Firdaus.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim turut meminta Dewan Pers harus terbuka, dengan menyampaikan draf peraturan presiden yang disampaikan ke sekretariat negara tersebut kepada publik dalam pertemuan antara konstituen dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Selasa (14/2/2022).

Tuntutan AJI itu juga mendapat dukungan dari Wakil Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Dr Suprapto Sastro Atmojo, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan, yang hadir bersama Tim IJTI Wahyu Triyoga, Wakil Ketua Umum SMSI Yono Hartono, Toto Sutarto SH dari Serikat Perusahaan Pers (SPS), perwakilan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), serta Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut.

Baca Juga  Ajak Mahasiswa Audiensi, Afandin Janjikan 100 Beasiswa S1 dan S2

“Jangan sampai kita mengritik pemerintah untuk selalu melibatkan publik tapi kita justru tidak melaksanakannya,” kata Sasmito.

Dia menjelaskan draf Perpres itu sudah dibahas sejak dua tahun lalu bersama para konstituen dengan Dewan Pers selaku koordinator. Namun dalam perjalanannya, draf itu mengalami beberapa perubahan sesuai dengan masukan konstituen. Terhadap kalangan yang mengklaim sebagai pemilik draf Perpres itu, Sasmito menamakannya sebagai romli (rombongan liar). AJI siap melakukan somasi atas klaim tersebut.

Menurut Suprapto, PWI juga cukup intens melakukan pembahasan, sampai mengadakan rapat di Bandung. Ini dilakukan demi terciptanya iklim dan ekosistem media yang lebih baik. Kalau ada pihak yang merasa sebagai pemilik draf tersebut, ini dinilai mencederai kebersamaan dan akan berhadapan dengan konstituen Dewan Pers yang selama ini telah memberikan kontribusi dalam dalam penyusunannya.

Sedangkan Ketua IJTI Herik melihat sebuah keanehan apabila draf yang disusun bersama itu diklaim oleh kelompok lain. “Dewan Pers harus terbuka dan bisa menyatukan draf Perpres tersebut. IJTI siap mengawal rancangan PMS, ” ujar Herik.

Baca Juga  SMSI & PUSSANSIAD Teken PKS, Bersinergi Menjaga NKRI

Ketua AMSI Wens Manggut menambahkan, baginya yang penting adalah dalam penyusunannya harus klir (jelas) mengatur mengenai fungsi dari lembaga yang akan menjalankan Perpres itu. Lembaga tersebut juga harus bisa mengambil posisi dan hubungannya dengan Dewan Pers.

Manggut tak sepakat dengan konsep remunerasi. Ia lebih melihat itu sebagai bagi hasil (sharing revenue) karena ini menunjukkan kinerja media dalam memproduksi konten berkualitas. Ia menyarankan agar Dewan Pers mengirim surat ke presiden untuk memperjelas soal ini. Intinya kalau pemerintah menerapkan kebijakan satu pintu, itu akan lebih mudah.

Wakil Ketua Umum SMSI menimpali, bila ada pihak yang bersikap eksklusif dan hanya mementingkan kelompoknya, itu berbahaya. “Gerombolan yang eksklusif hanya mementingkan kelompoknya, itu tidak berkeadilan. Dewan Pers harus menjaga kemandirian dan keadilan,” paparnya. Harapan sama disampaikan Sekjen Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Maulana.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya, dan anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro menyatakan setuju atas masukan dari konstituen tersebut. Dewan Pers pada dasarnya adalah mengemban amanat yang diberikan oleh anggota konstituen.

Baca Juga  Ingin Tahu Status Wartawan Unduh Aplikasi “PWI Ku”

Tenaga ahli bidang hukum Dewan Pers, Hendrayana mengaku sudah menyampaikan legal anotasi dari hasil kajian akademis yang dilaksanakan Dewan Pers. Hasil kajian tersebut menyatakan, Perpres itu menjadi bagian dari Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 yang diatur dalam pasal 15.

Dalam hal ini, UU Pers menyatakan bahwa tidak ada lembaga lain yang mendapatkan amanah untuk mengatur pers selain Dewan Pers. Dalam pelaksanaan operasionalnya, Dewan Pers selalu melibatkan konstituen. Hendra menambahkan, bahwa norma hukum untuk mengatur media di masa mendatang harus selalu dikedepankan.

Diketahui Presiden RI Joko Widodo ketika berpidato di acara Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari lalu di Medan, meminta agar draf Perpres sudah harus selesai dalam waktu sebulan.(*)

Reporter: Tim Redaksi
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us