AXIALNEWS.id | Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan 2025 disahkan DPRD bersama Pemko Medan dalam Sidang Paripurna di gedung DPRD, Senin (29/9/2025).
Persetujuan P-APBD Medan 2025 ini ditandai penandatanganan kesepakatan bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Pimpinan DPRD Kota Medan.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen bersama Wakil- Wakil Ketua Rajuddin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra.
Adapun struktur P-APBD Kota Medan TA 2025 yang disetujui terdiri dari:
Wali Kota Medan menjelaskan Pendapatan Daerah pada P-APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp 6,96 triliun lebih, bila dibandingkan dengan anggaran pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 7,63 triliun lebih, diperkirakan alami penurunan sebesar Rp 670,93 miliar lebih atau 8,79% dari keseluruhan target pendapatan daerah.
Sementara Belanja Daerah pada P-APBD 2025 disepakati Rp 7,07 triliun lebih atau turun 7,04% dari APBD sebelum perubahan.
“Sedangkan Pembiayaan Daerah, untuk menutupi defisit anggaran disepakati juga pembiayaan penerima sebesar Rp 105,07 miliar lebih,” terang Rico Waas.
Sidang Paripurna ini diawali penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025. Laporan ini dibacakan Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala dan dilanjutkan Zulkarnaen.
Kemudian, Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan juga menyampaikan pendapatnya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang P-APBD 2025.
Dalam penyampaian pendapatnya, Fraksi-fraksi di DPRD Medan meminta Pemko Medan memprioritaskan anggaran perubahan untuk perbaikan infrastruktur. Selain itu P-APBD 2025 juga diharapkan dapat memperkuat kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Fraksi-fraksi DPRD Medan juga berharap alokasi anggaran bisa merealisasikan program-program Pemko Medan yang memberikan dampak cepat (program quick wins).
Turut hadir Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, Sekda Wiriya Alrahman dan segenap Anggota DPRD Kota Medan serta sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Eddy