AXIALNEWS.id | Pemerintah Kota Tanjungbalai memangkas tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN sebesar 20 persen. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran.
Asisten Administrasi dan Umum Setdako Tanjungbalai, Walman Riadi P Girsang menyampaikan kebijakan itu atas nama Walikkota Tanjungbalai melalui Keputusan Walikota Nomor: 840/192/K/2025.
Keputusan ini merupakan perubahan ke-12 dari regulasi sebelumnya yang mengatur besaran TPP ASN.
“Karena ada efisiensi, maka dilakukan pengurangan TPP ASN sebesar 20 persen,” ujar Walman dalam video yang diunggah Dinas Kominfo Tanjungbalai, Rabu (18/6/2025).
Melalui Surat Edaran, Pemko menyampaikan keputusan ini kepada Sekda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, lurah, hingga direktur RSUD dan kepala puskesmas.
Pemangkasan mulai berlaku untuk pembayaran TPP bulan Mei yang dicairkan pada Juni 2025.
“Pengurangan sebesar 20 persen ini dimulai untuk bulan Mei yang dibayarkan pada bulan Juni,” tambah Walman.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk guru dan kepala sekolah. “Ketentuan ini tidak berlaku untuk guru dan kepala sekolah,” tegas Walman.(*)
Reporter: Syarifuddin M
Editor: Riyan