AXIALNEWS.id | Wakil Walikota Binjai, Hasanul Jihadi hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Binjai, Kamis (25/9).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Binjai, Juli Sawitma Nasution dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Binjai, Sekdako Binjai Irwansyah Nasution dan jajaran, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Binjai.
Wakil Walikota Binjai menegaskan penyusunan perubahan APBD 2025 dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan tersebut mengamanatkan agar persetujuan kepala daerah bersama DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD ditetapkan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
“Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2025 berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama,” sebutnya.
“Hal ini juga berpedoman pada perubahan RKPD Kota Binjai Tahun 2025 yang disusun mengacu pada Rancangan RPJMD Kota Binjai 2025-2029 dengan visi pembangunan Binjai Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” tambahnya.
Hasanul Jihadi berpesan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh OPD agar aktif mengikuti proses pembahasan bersama DPRD.
“Saya berharap setiap OPD hadir dalam pembahasan dengan DPRD demi mempercepat proses pembahasan perubahan APBD ini,” tutupnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan penyerahan dokumen Ranperda Perubahan APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2025. (*)
Reporter: M Alzi
Editor: M Afandi