AXIALNEWS.id | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bersama jajaran mencatatkan keberhasilan signifikan di pekan kedua tahun 2025.
Keberhasilan itu mengungkap 73 kasus tindak pidana narkotika dalam periode 7 hingga 13 Januari 2025.
Dalam pengungkapan ini 92 tersangka diamankan, terdiri atas 23 pengguna dan 69 orang diduga kuat bagian dari jaringan pengedar narkoba.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen tegas Polda Sumut memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengapresiasi atas kerja keras personil di lapangan.
“Ini adalah hasil dari kerja tim yang solid antara Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajaran dalam mengidentifikasi serta menindak pelaku kejahatan narkoba. Polda Sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan mempersempit ruang gerak para pengedar,” ujar Kombes Hadi Wahyudi, Senin (13/1/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya:
Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa:
Barang bukti ini diduga digunakan sebagai bagian dari peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Kombes Hadi menegaskan keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Polisi tidak akan berhenti di sini. Operasi ini akan terus dilakukan secara intensif, terutama di wilayah-wilayah rawan narkoba,” tegasnya.
“Polda Sumut berkomitmen menciptakan Sumatera Utara yang bersih dan aman dari narkotika,” lanjut Hadi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Pengungkapan ini menunjukkan tekad Polda Sumut dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: R Hamdani