Pembunuh Supir Taksi Online Ditembak Polisi, Pelaku Ayah & Anak Warga Gebang Langkat

Proses evakuasi korban pembunuhan oleh Kepolisian, BPBD Langkat dibantu warga dari aliran Sungai Dusun Kelantan Luar, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Langkat, Sumut, Rabu (9/4/2025) malam. (Istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Penemuan sesok mayat sempat menghebohkan warga Gebang Langkat.

Ternyata korban pembunuhan, mayatnya ditemukan dalam karung berisi batu yang ditenggelamkan di aliran Sungai Dusun Kelantan Luar, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Langkat, Sumut, Rabu (9/4/2025) malam.

Korban pembunuhan ini seorang sopir taksi online bernama Michael Frederick Pakpahan (25).

Kini polisi telah menangkap dua pelaku pembunuhan sadis tersebut. Ironinya, kedua tersangka merupakan ayah dan anak, yakni Kasrani (50) dan putranya bernama Agung Pradana (24), warga Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

“Kedua tersangka ditangkap di Tanah Karo,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (11/4/2025).

Kata Gidion, kedua tersangka sudah merencanakan perampokan terhadap sopir taksi online, dengan tujuan menguasai mobil.

Baca Juga  Ahmad Sahroni, Sosok Pendekar Hukum di Parlemen Miliki Chemistary dengan Anies Baswedan

“Kedua tersangka merampok mobil korban agar dijadikan milik AP (Agung) untuk kerja. Mereka sudah merencanakan pembunuhan ini sejak tanggal 2 April 2025,” ungkap Gidion.

Usai merencanakan perampokan yang menyasar sopir taksi online, ayah dan anak ini lalu melancarkan aksinya pada Minggu 6 April 2025, dinihari.

Kasrani memesan In Driver di Sunggal, lalu korban yang mendapat orderan menjemput kedua tersangka. Tak lama berselang dengan alasan menghubungi keluarganya, Kasrani meminta korban berhenti sejenak.

Ketika berhenti itulah, tersangka Agung yang duduk di belakang sopir membekap korban dengan menggunakan sarung yang telah disiapkan.

Baca Juga  Ulama Medan Nilai Bobby Nasution Bangun Mental Spiritual Warganya

“Karena korban meronta, K (Kasrani) memukulnya dengan palu. Kemudian korban diseret di belakang. Di situ, korban dipukul hingga meregang nyawa,” sebut Gidion.

Usai menganiaya korban hingga meninggal dunia, kedua tersangka lalu menuju ke Langkat.

Mayat korban dimasukkan ke karung goni yang ditambahkan pemberat batu untuk dibuang ke kolam di Kecamatan Gebang, Langkat. Kedua tersangka kemudian ke tempat keluarganya di Langkat.

“Kita menemukan jejaknya yaitu pergantian plat mobil, baju pelaku dan alas mobil yang ada jerjak darah korban,” terang Gidion.

Baca Juga  Intruksi Menteri Kordinator Bidang PMK & Kapolri Dipersiapan Nataru

Sementara, polisi yang telah mengidentifikasi kedua tersangka perampokan ini lalu melakukan pengejaran dan menangkapnya di Kabupaten Tanah Karo.

Dalam penyergapan, kedua tersangka melakukan perlawanan sehingga kedua kakinya ditembak polisi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun. (*)
Sumber: posmetro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us